Buntut Putusan Ringan Sertu Riza Pahlivi: LBH Medan Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

Buntut Putusan Ringan Sertu Riza Pahlivi: LBH Medan Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA
LBH LAPOR KY DAN BAWAS MA: LBH Medan resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan ke KY) dan Bawas MA, menyusul dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara kematian MHS (15), seorang pelajar yang tewas usai diduga diserang oleh anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi. (FOTO: Dok. LBH Medan/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara kematian MHS (15), seorang pelajar yang tewas usai diduga diserang oleh anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., menyebut laporan resmi tersebut diajukan pada Kamis, 6 November 2025, karena adanya indikasi kuat majelis hakim tidak profesional dan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam memutus perkara.

“LBH Medan menduga majelis hakim yang menangani perkara MHS melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama MA dan KY Nomor: 04/KMA/SKB/IV/2000 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009,” ujar Irvan dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Menurut Irvan, putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa dinilai tidak sebanding dengan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur. LBH Medan juga menilai pertimbangan hukum majelis hakim penuh kejanggalan dan tidak berpihak pada keadilan.

BACA JUGA: Sertu Riza Pahlivi Tak Ditahan Meski Didakwa Penyiksaan hingga Tewas, LBH Medan: Pangdam I/BB Ciptakan Sejarah Buruk Penegakan Hukum

Putusan yang Dinilai Melukai Keadilan
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan melalui majelis hakim yang diketuai Letkol ZS, dengan anggota Mayor IZ dan Mayor HW, dalam putusan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada 20 Oktober 2025, menyatakan Sertu Riza Pahlivi bersalah karena lalai hingga menyebabkan kematian MHS.

Namun, majelis hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa memberikan restitusi kepada ibu korban.

Putusan tersebut membuat Lenny Damanik, ibu kandung MHS, menangis histeris di ruang sidang.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak mendapatkan keadilan untuk kedua kalinya. Putusan ini sangat ringan, bahkan lebih ringan dari maling ayam,” ungkap Lenny dengan nada sedih.

Keluarga korban menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, beberapa anggota keluarga sempat berteriak di ruang sidang,

“Kalau begitu hukumannya, maka akan membunuh semua orang,” ketus Lenny.

BACA JUGA: Putusan Kontroversial Peradilan Militer Medan: Sertu Riza Pahlivi Divonis 10 Bulan Penjara atas Kematian Remaja 15 Tahun

Kejanggalan dalam Pertimbangan Hukum
LBH Medan mengungkap adanya kejanggalan serius dalam pertimbangan majelis hakim. Salah satunya, majelis menyatakan tidak ditemukan jejas atau luka pada tubuh korban. Padahal, berdasarkan isi putusan, ditemukan luka pada bagian perut dan kening korban akibat terjatuh dari rel setinggi dua meter.

“Kejanggalan semakin jelas ketika majelis menyebut terdakwa tidak melakukan penyerangan terhadap korban. Padahal saksi Ismail Syahputra Tampubolon melihat langsung korban diserang hingga terjatuh,” terang Irvan Saputra.

Keterangan saksi Ismail diperkuat oleh Naura Panjaitan, yang mengaku melihat adanya pemukulan sebelum korban jatuh. Namun, Naura meninggal dunia sebelum sempat memberikan kesaksian langsung di pengadilan.

BACA JUGA: LBH Medan: Tuntutan 1 Tahun Anggota TNI Terdakwa Kasus Siksa Remaja Hingga Tewas, Bukti Matinya Keadilan di Peradilan Militer

Oditur Militer Juga Disorot
LBH Medan juga menyoroti Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, SH., MH., yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Irvan menilai, langkah Oditur Militer tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban dan justru memperlemah proses penegakan hukum. Selain itu, sejak awal proses penyidikan hingga penuntutan, Sertu Riza Pahlivi tidak pernah ditahan, meski tindakannya telah menyebabkan kematian anak di bawah umur.

BACA JUGA: Polsek Medan Baru Diduga Tidak Serius, LBH Medan Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Kematian Wartawan Nico Saragih

Desakan Reformasi Peradilan Militer
LBH Medan menilai kasus MHS menunjukkan lemahnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan militer.

“Putusan yang sangat ringan ini telah melanggar prinsip keadilan, kebijaksanaan, dan profesionalitas hakim,” tegas Irvan.

LBH Medan mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan serta meminta Pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap peradilan militer.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan CRC tentang hak anak,” tutup Irvan Saputra. (KSC)

Pos terkait