MSRI Sorot Dugaan Peran Rudi Hadian Siregar dalam Persekongkolan Tender VPN Rp13,7 M Bapenda Sumut

MSRI Sorot Dugaan Peran Rudi Hadian Siregar dalam Persekongkolan Tender VPN Rp13,7 M Bapenda Sumut
DUGAAN PERSEKONGKOLAN TENDER: Sekjen MSRI Andi Nasution mengungkap dugaan persekongkolan belanja VPN IP Rp13,7 miliar di Bapenda Sumut Tahun Anggaran 2026.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Polemik Program Gebyar Pajak belum mereda, kini publik kembali menyoroti dugaan persekongkolan dalam belanja internet di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2026. Anggaran sebesar Rp13,7 miliar untuk sewa jaringan Virtual Private Network Internet Protocol (VPN IP) memicu kecurigaan dan berpotensi menambah persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution, mengungkapkan indikasi tersebut kepada wartawan di Medan, Rabu (11/2/2026).

“Indikasi persekongkolan terendus, karena perusahaan penyedia (PT. TIS) dinilai tidak qualified melaksanakan pekerjaan, khususnya pada pekerjaan sewa jaringan VPN IP untuk kenderaan bergerak,” ujar Andi Nasution.

BACA JUGA: Dugaan Perusahaan Iwan Batubara ‘Kuasai’ Pengadaan di BKAD Medan, Publik Desak KPPU dan Kejaksaan Bertindak

Kontrak Ganda dan Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi

Andi Nasution menjelaskan, PT TIS menandatangani kontrak dengan Bapenda Sumut untuk dua pekerjaan sekaligus. Pertama, sewa jaringan VPN IP berbasis Fiber Optic untuk 82 titik jaringan SAMSAT dengan nilai Rp7,9 miliar. Kedua, sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kendaraan bergerak (Mobile VSAT) senilai Rp5,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Menurut Andi Nasution, Bapenda Sumut terkesan tetap mengarahkan belanja kepada PT TIS meski perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kapasitas yang memadai.

“Aneh, Bapenda Sumut terkesan memaksakan berbelanja kepada PT. TIS meskipun perusahaan tersebut terkesan tidak layak melaksanakan pekerjaan itu. Hal inilah yang memunculkan indikasi persekongkolan disertai suap,” kata Andi Nasution.

Ia juga memaparkan bahwa data pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP mencantumkan pekerjaan tersebut untuk perusahaan non-UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi). Namun, data di e-Katalog LKPP justru mengategorikan PT TIS sebagai UMKK.

BACA JUGA: Inspektorat Dalami Sepak Terjang “Dua Iwan” dalam Dugaan Monopoli Proyek di Setdako Medan

“Ini bukan persoalan memberikan peluang kepada UMKK, tetapi pekerjaan seperti ini merupakan pekerjaan yang memiliki keahlian dan perangkat khusus. Terlebih, pekerjaan ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Sorotan KBLI dan Subnet Satelit

MSRI juga menyoroti pekerjaan sewa jaringan VPN IP untuk kendaraan bergerak berbasis Mobile VSAT. Dalam regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perusahaan yang mengerjakan layanan tersebut seharusnya memiliki KBLI 61300.

“PT. TIS tidak memiliki KBLI 61300. Selain itu, perusahaan tersebut merupakan subnet Fiber Star dan Lintas Arta. Fiber Star dan Lintas Arta sesungguhnya menggunakan satelit milik Star Link, sehingga kontrak PT. TIS dengan Bapendasu sangat meragukan,” kata Andi Nasution.

Menurut Andi Nasution, kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan tidak berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.

BACA JUGA: Dugaan Monopoli Proyek Tercium di Pemko Medan, Publik Sorot “Dua Iwan”

Dugaan Keterlibatan Pejabat Internal

MSRI menduga Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, terlibat dalam proses pengadaan tersebut. Andi menyebut pihaknya memperoleh sejumlah informasi terkait besarnya pengaruh Rudi di internal Bapenda Sumut.

“Dan kita tahu jugalah bahwa Rudi Siregar itu bawaan siapa sampai bisa promosi sebagai sekretaris Bapendasu. Bahkan kita dapat informasi bahwa dia diproyeksikan menggantikan kepala badan yang sekarang, mengingat memasuki usia pensiun tahun ini. Padahal sejak berkarier di Bapenda Medan, dia itu hampir tidak ada prestasinya. Malah kita punya data soal temuan BPK terhadap kebocoran PAD Bapenda di sektor yang dibidanginya tiga tahun berturut-turut,” ungkapnya.

Atas dugaan tersebut, Andi Nasution mendesak Gubernur Sumut, Bobby Nasution, segera mengevaluasi Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor dan Sekretaris Bapenda Rudi Hadian Siregar. Ia juga meminta pembatalan kontrak Mobile VSAT.

MSRI menyatakan akan melaporkan dugaan persekongkolan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat. (KSC)

Pos terkait