KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Inspektorat Daerah Kota Medan merespons positif desakan publik terkait dugaan monopoli proyek pengadaan barang dan jasa yang kuat dugaan melibatkan dua pengusaha, Iwan Nasution dan Iwan Batubara. Pihak Inspektorat memastikan akan menelusuri relasi kedekatan antara kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan perusahaan milik kedua pengusaha tersebut.
Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, menegaskan pihaknya akan memulai pemeriksaan dari hubungan antara KPA dan perusahaan milik “dua Iwan”.
“Ini yang akan kami cek terlebih dahulu. Arahnya lebih ke relasi kedekatan KPA-nya dengan perusahaan kedua orang tersebut,” ucap Erfin kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
BACA JUGA: Dugaan Monopoli Proyek Tercium di Pemko Medan, Publik Sorot “Dua Iwan”
Erfin juga menegaskan pihaknya memiliki catatan terkait dugaan keberadaan ‘ruangan khusus dua Iwan’ di kantor Wali Kota Medan. Ruang khusus ini sebelumnya menjadi ulasan media mainstream dan daring.
“Yang jelas itu gak boleh. Noticenya kalau sampai berkantor khusus di pemko, ya gak boleh. Nanti kita cek. Semua (pelaku usaha) harusnya punya peluang yang sama. Kalau hanya dia yang boleh, ini harus ditelusuri nantinya. Maka kaitan tadi itu sampaikan, kita cek ke KPA-nya, kedekatan dengan mereka seperti apa bisa sampai dapat ruangan khusus,” tegas Erfin.
Tantangan Mengusut Dugaan Monopoli
Dalam konteks dugaan monopoli pengadaan di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan, Erfin menyebut proses pengusutan menghadapi tantangan karena sudah ada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di semua pemerintah daerah.
BACA JUGA: Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU Beri Sinyal Pengawasan
“Kalau monopoli tidak bisa juga kita bahasakan gitu. SIRUP terbuka sekarang ini, semua punya kesempatan yang sama. Yang perlu kita telusuri PA (pengguna anggaran), kuasa anggaran. Kalau bekerjasama untuk pihak ketiga sah-sah saja. Kenapa PA dan KPA semua yang harus dicek, itu soal relasi kedekatan tadi. Ini yang coba kami telusuri nanti,” tuturnya.
Publik Desak inspektorat Bertindak
Desakan agar Inspektorat menindak dugaan monopoli pengadaan di Setdako Medan datang dari pemerhati kebijakan publik, Andi Nasution dan Kristian Simarmata. Kedua pihak mendorong Inspektorat menelusuri kebenaran laporan media sebagai informasi awal.
BACA JUGA: Rico–Zaki Mesra di Publik, Pengamat Ingatkan Sekda Wiriya Fokus Bekerja
“Jika benar satu perusahaan atau kelompok yang sama terus memenangkan proyek di banyak OPD dalam jangka panjang, maka kondisi tersebut wajib diuji secara serius dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan, dan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Kristian.
Andi menambahkan, dominasi satu atau dua perusahaan dalam pengadaan proyek pemerintah berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan tender. Ia menilai pola ini sering terkait dengan relasi tidak sehat antara penyedia jasa dan pejabat atau kelompok kerja pengadaan di pemerintah daerah.
“Ini harus diwaspadai. Dan secara etika bisnis, rakus sekali namanya,” ujar Andi, Jumat (16/1/2026).
BACA JUGA: Setelah Viral Tudingan Penghambat Pencairan JHT PPPK-PW, Sekda Wiriya Keluarkan Surat Edaran
Fokus KPPU pada Perilaku dalam Proses Pengadaan
Fokus Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ridho Pamungkas, menjelaskan kemenangan berulang oleh satu atau dua pelaku usaha tidak otomatis menjadi praktik monopoli. Namun, pola tersebut menjadi sinyal awal yang layak menjadi telaah lebih lanjut.
“Fokus KPPU adalah perilaku dalam proses pengadaan. Apakah terdapat pengaturan, pembatasan, atau tindakan lain yang menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara wajar,” kata Ridho, Minggu (18/1/2026).
Ridho menegaskan, dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat baru bisa terbukti jika ada temuan indikasi konkret, seperti persekongkolan tender secara horizontal antarpenyedia atau vertikal antara penyedia dan penyelenggara pengadaan. (KSC)








