Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/4/2026).

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor kejaksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dihadiri unsur Forkopimda serta berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Ini adalah implementasi kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang sudah inkracht,” ujar Roland.

Pelaksanaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur peran jaksa dalam mengeksekusi putusan hukum.

BACA JUGA: Seorang Pria di Aceh Selatan Diringkus Polisi Kedapatan Curi Minyak Nilam

Roland merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara pidana, di antaranya:

  • 23 perkara narkotika
  • 3 perkara pencurian
  • 2 perkara maisir atau judi online
  • 2 perkara kesusilaan
  • 1 perkara ITE
  • 2 perkara pertambangan
  • 2 perkara migas

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 1.670,74 gram, sabu seberat 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam dari berbagai merek.

Menurut Roland, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan.

“Pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung, sekaligus sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: Remaja Pelaku Pencurian di Aceh Selatan Ditangkap, Lansia Jadi Korban Aksi Nekat

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Aceh Selatan. (KSC)

REPORTER: Dahyati

Pos terkait