Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP dan KK Ditolak MK: Permohonan Dinilai Kabur dan Tak Berdasar

Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP dan KK Ditolak MK: Permohonan Dinilai Kabur dan Tak Berdasar
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan penghapusan kolom agama di KTP dan KK

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan penghapusan kolom agama di KTP dan KK yang diajukan oleh Taufik Umar. Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 155/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak jelas (kabur) dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon nomor 155 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa petitum atau permohonan yang diajukan oleh Taufik tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak menjelaskan aturan hukum yang seharusnya diubah oleh pembentuk undang-undang.

“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita,” kata hakim konstitusi.

Selain itu, Mahkamah menilai bahwa permohonan Taufik tidak menyebutkan secara spesifik pasal atau aturan dalam UU yang perlu diubah, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pj Bupati Sugeng Ucapkan Selamat kepada Pasangan Masinton-Mahmud Usai Putusan MK

“Petitum a quo tidak jelas dan kabur karena tidak menjelaskan peraturan perundangan-undangan mana yang oleh pembentuk Undang-Undang perlu dilakukan perubahan,” tambah hakim.

Gugatan ini dilayangkan oleh Taufik Umar terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Ia menilai kolom agama dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK bersifat diskriminatif dan rentan memicu kekerasan berbasis identitas.

Taufik mengusulkan agar data agama hanya disimpan secara internal dalam chip KTP elektronik, serupa dengan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, dan tidak perlu ditampilkan secara kasat mata di dokumen fisik.

Dalam sidang sebelumnya, Taufik juga menyampaikan pengalaman pribadinya sebagai korban sweeping KTP saat konflik antarkelompok agama di Poso, Sulawesi Tengah.

“Dalam perjalanan dari Poso ke Palu, saya mengalami beberapa kali sweeping KTP. Saat itu banyak yang menjadi korban kekerasan bahkan pembunuhan hanya karena identifikasi di kolom agama,” ungkap Taufik melalui kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, dalam persidangan pada Rabu (3/9/2025).

BACA JUGA: Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: Angin Segar Bagi Demokrasi, Tantangan Baru Bagi KPU dalam Pilkada Serentak 2024

Meski menolak permohonan secara administratif, Mahkamah tidak secara eksplisit menyatakan bahwa kolom agama wajib dicantumkan di KTP dan KK. Namun, dengan tidak diterimanya permohonan ini, status quo soal kolom agama tetap berlaku sesuai UU yang ada.

Putusan MK ini menegaskan bahwa penghapusan kolom agama di KTP dan KK belum dapat dilanjutkan secara hukum, setidaknya hingga ada permohonan yang lebih jelas dan argumentasi hukum yang lebih kuat. (KSC)

Pos terkait