Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata Harus Diusut Tuntas

Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata Harus Diusut Tuntas
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi serius kasus pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector yang berujung tewas di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan saya sudah meminta untuk ditegakkan hukum,” kata Pramono kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Kasus ini bermula ketika sebuah sepeda motor milik anggota kepolisian diduga diambil paksa oleh sekelompok debt collector. Tidak terima kendaraannya dirampas, anggota polisi tersebut bersama rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua matel hingga tewas.

Peristiwa ini kemudian memicu amarah massa. Ratusan orang mendatangi kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata dan melakukan aksi kerusuhan. Sejumlah lapak, kios, hingga kendaraan milik warga dibakar dan dirusak.

BACA JUGA: Polrestabes Medan dan Pemko Medan Beri Pendampingan Psikologis ke Siswi SD yang Diduga Bunuh Ibu Kandung

Bacaan Lainnya

Menurut Pramono, kejadian ini awalnya terlihat sebagai persoalan kecil, namun berujung menjadi kerusuhan besar yang merugikan masyarakat dan membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Karena memang awalnya kelihatannya kecil, ada mata elang dan penagihan, kemudian terjadi kekerasan, saling balas-membalas, yang akhirnya beban itu menjadi beban Pemerintah DKI Jakarta,” ucapnya.

Ia menegaskan tidak ingin kejadian serupa terulang kembali di Jakarta dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Saya enggak mau itu terjadi di Jakarta terulang kembali. Maka untuk itu, saya memberikan keleluasaan karena ini menjadi tugas sepenuhnya dari aparat penegak hukum,” pungkas Pramono.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Jerat Pidana Perusahaan Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Keenamnya adalah: Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain proses pidana, keenam personel tersebut juga dijadwalkan menjalani sidang etik Polri pada Rabu, 17 Desember 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait