Gabungan Aktivis Kota Tanjungbalai Desak Polda Sumut Tangkap Kocik, DPO 9 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Gabungan Aktivis Kota Tanjungbalai Desak Polda Sumut Tangkap Kocik, DPO 9 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi
DPO 9 KG SABU: Terduga pemilik 9 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang telah ditetapkan sebagai DPO, KCK alias Kocik (Foto Kiri), masih berkeliaran bebas di wilayah Kota Tanjungbalai. Sementara tersangka DE, kini menjalani proses hukum pasca ditangkap 28 Desember 2023 lalu. (FOTO: Muhammad Gani)

REPORTER: Muhammad Gani
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) Kota Tanjungbalai mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara segera meringkus berinisial KCK alias Kocik, yang disebut-sebut sebagai pemilik 9 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi. Terduga KCK alias Kocilk, kini masih berkeliaran bebas di Kota Tanjungbalai.

Bacaan Lainnya

Desakan itu disampaikan Ketua GAPAI Tanjungbalai, Aldo, kepada awak media, Rabu (3/4/2024), menyusul keluarnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap KCK alias Kocik.

Aldo mengatakan, Polda Sumatera Utara telah meringkus tersangka DE atau WIS di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dalam kasus kepemilikan sabu seberat 9 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi pada 28 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA: Polres Karo Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu

Dari keterangan tersangka DE, barang haram tersebut bukan miliknya, tetapi milik bandar karkoba berinisial KCK alias Kocik yang kini masih berkeliaran secara bebas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

“Padahal sudah jelas Si DE mengakui itu barang si KCK alias Kocik, tapi kenapa dia diduga bisa bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai. Seakan-akan dia kebal hukum,” ujar Aldo.

Keberadaan DPO KCK alias Kocik yang terkesan tak tersentuh aparat hukum ini, sebut Aldo, menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba di Sumatera Utara menerapkan pola “tebang pilih”. Padahal, barang bukti sabu yang ditemukan mencapai 9 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Kasus Sabu 3 Kilogram di Padangsidimpuan, Kajari Lambok Tuntut Seumur Hidup Kepada Kabao Cs

Jika aparat hukum masih tutup mata, GAPAI Tanjungbalai akan menggelar aksi menuntut komitmen Kapolda Sumatera Utara terhadap upaya pemberantasan narkoba di Sumatera utara.

“Saya dan rekan-rekan penggiat sosial Kota Tanjungbalai, dalam waktu dekat akan melakukan aksi di depan Mapolda Sumut meminta agar KCK alias Kocik segera ditangkap,” tegas Aldo.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah melakukan konformasi melalui pesan WhatsApp kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, namun belum mendapat respon. (KSC)

Pos terkait