REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala
KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo meringkus tiga tersangka karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (3/4/2024).
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Hendri DB. Tobing, SH menegaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial SP (39) warga Desa Siabang-Abang, Kecamatan Kutabuluh, AP (52) warga Desa Kutabuluh Simole dan VS (31) warga Desa Kutabuluh, Karo yang merupakan seorang residivis.
“Ketiganya kita amankan di TKP salah satu perladangan di Desa Kutabuluh, Karo,” jelas Hendri.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan marak terjadi peredaran sabu di Desa Kutabuluh. Bedasarkan informasi tersebut, Polres Karo kemudian melakukan patroli ke sekitar lokasi yang disebutkan.
BACA JUGA: Polres Asahan Tangkap Bandar Sabu di Kota Tanjung Balai
Saat melakukan patroli, petugas melihat seorang laki laki dengan gerak yang mencurigakan di pinggir jalan, kemudian langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka SP dan menemukan satu paket berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 0,08 gram.
Dari pengakuan tersangka SP, ia baru saja membeli barang haram tersebut dari tersangka AP di kawasan perladangan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Setelah kita temukan barang bukti dan dari keterangan SP, kita langsung mengejar AP yang saat itu berada di perladangan. Dalam waktu beberapa menit dari penangkapan awal, kita berhasil mengamankan AP di perladangan,” papar Hendri.
BACA JUGA: Polres Karo Ringkus FS Akibat Nekat Jual Sabu
Saat penggeledahan tersangka AP, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,07 gram yang dikemas dalam dua plastik tranparan, 1 buah sekop dari bahan sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp.325 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Barang bukti sabu itu disimpan di dalam potongan kotak rokok,” terang Hendri.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke salah satu gubuk yang dijadikan tersangka AP sebagai tempat jual beli sabu ditengah perladangan. Saat pintu didobrak paksa, petugas menemukan tersangka VS, yang sedang menikmati barang haram sabu.
“Sabu itu juga dibeli dari tersangka VS dari tersangka AP,” tambah Hendri.
BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Ringkus Koling Karena Nekat Jual Sabu
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka VS dan menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat netto 0,05 gram, 1 buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan plastik, 1 buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala yang terpasang jarum dan 1 buah sedotan plastik ujungnya runcing sebagai skop.
“Ketiganya kemudian langsung kita amankan ke Mapolres Karo guna proses sidik dan lidik lebih lanjut, dari pemeriksaan kita ketahui salah satu tiga orang ini yakni VS juga merupakan residivis dalam kasus yang sama,” jelas Hendri.
Ketiga tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 dan pasal 54 dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (KSC)








