KLIKSUMUT.COM | KARO – Upaya peredaran narkotika lintas daerah kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pria asal Kota Medan diringkus personel Satresnarkoba Polres Karo saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Rabu dini hari (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berlangsung dalam operasi senyap di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di depan BPK 366. Kedua tersangka berinisial F.P. (46) dan F.P. (50), yang diketahui merupakan warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, tidak berkutik saat diamankan petugas.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari teknik penyamaran atau undercover buy yang dilakukan petugas terhadap salah satu tersangka.
“Petugas menyamar untuk melakukan transaksi. Saat tersangka hendak menyerahkan barang berupa plastik assoy, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” jelas AKP Jonny, Senin (4/5/2026).
BACA JUGA: Vave Mengandung Narkotika, Polres Karo Amankan Dua Pria Asal Percut Sei Tuan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Di antaranya 179 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek, serta satu paket sabu dengan berat 4,36 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Tak hanya berhenti di satu tersangka, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya yang diduga turut membawa narkotika tersebut dari Medan menuju Kabupaten Karo.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang tersebut dibawa dari Medan untuk diedarkan di wilayah Karo,” tambahnya.
BACA JUGA: Viral Dugaan Barak Narkoba di Karo, Polisi Turun Tangan: Hasil Penyisiran Nihil
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk melalui operasi penyamaran untuk memutus jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku jaringan narkotika bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak generasi bangsa. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti








