KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, menerima keluhan warga terkait dugaan penguasaan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama puluhan tahun tanpa kejelasan ganti rugi. Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Medan, Senin (4/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Reza Pahlevi Lubis didampingi anggota komisi, Edi Saputra, serta dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan. Warga yang mengadu, Kirpal Singh, menyampaikan bahwa lahan milik keluarganya di Jalan SD Inpres, Lingkungan 6, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Helvetia, telah digunakan sejak tahun 1975 tanpa kejelasan status hingga kini.
Kirpal menjelaskan, pada tahun 1975, orang tuanya didatangi pihak Pemko melalui kepala lingkungan (Kepling) untuk menyewakan lahan seluas sekitar 2.714 meter persegi guna pembangunan gedung SD Inpres. Saat itu disepakati masa sewa selama 30 tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp22 ribu.
“Setelah kontrak berakhir, tidak ada kejelasan dari Pemko Medan hingga sekarang. Kami sudah berulang kali mempertanyakan, namun tidak pernah mendapat solusi,” ujar Kirpal dalam rapat tersebut.
BACA JUGA: Refleksi Hardiknas 2026, DPRD Medan Dorong Pendidikan Berkualitas dan Berdaya Saing
Menanggapi hal ini, Reza Pahlevi Lubis mengaku prihatin atas kondisi yang dialami warga. Ia menilai nilai sewa yang hanya Rp22 ribu sejak 1975 serta tidak adanya tindak lanjut dari Pemko merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
“Ini sangat memprihatinkan. Pemko Medan seharusnya responsif terhadap keluhan warga, apalagi menyangkut hak kepemilikan lahan,” tegas Reza.
Sementara itu, Edi Saputra menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Namun, ia meminta Kirpal Singh untuk melengkapi dokumen kepemilikan serta data pendukung guna memperkuat proses penyelesaian.
“Silakan siapkan alas hak dan dokumen pendukung. Ini penting agar persoalan dapat kita tindaklanjuti secara maksimal,” ujar Edi.
BACA JUGA: Pesan Penting Jelang Berangkat Haji 2026: Ketua PPIH Medan Ingatkan “Empat Nyawa Jemaah Haji”
Reza menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait yang berkompeten, guna mencari solusi konkret atas sengketa lahan tersebut.
Kirpal Singh berharap Pemko Medan dapat memberikan ganti rugi atas lahan yang hingga kini masih digunakan. Ia mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keputusan (SK) Camat sebagai dasar hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen Pemko Medan dalam menyelesaikan persoalan aset dan hak warga secara adil dan transparan. (KSC)
TIM REDAKSI








