KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi digugat secara perdata melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan oleh 17 warga negara yang terdiri dari purnawirawan TNI hingga masyarakat sipil.
Langkah hukum tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penanganan perkara ijazah Presiden Joko Widodo, khususnya pada klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya.
Kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menyampaikan bahwa gugatan dilatarbelakangi kekecewaan atas penegakan hukum oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penyidik dinilai keliru dalam menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap perkara tersebut.
“Ini merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik,” ujar Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).
Pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 27A, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE, yang dinilai tidak relevan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Sebelum melayangkan gugatan, tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak Ditreskrimum, masing-masing pada Agustus dan November 2025. Namun, tidak ada perubahan yang signifikan.
BACA JUGA: Partai Demokrat Siap Polisikan Pemilik Akun TikTok yang Tuduh SBY di Balik Isu Ijazah Jokowi
Karena itu, penggugat menilai langkah citizen lawsuit menjadi upaya terakhir untuk mendorong perbaikan dalam penegakan hukum.
Gugatan ini telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Maret 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam menerapkan kebijakan penyidikan.
Mereka juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip good governance dan asas hukum yang berlaku.
Sebanyak 17 warga negara yang menjadi penggugat antara lain:
- Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
- Dwi Tjahyo Soewarsono (Mantan Hakim Agung Adhoc)
- Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
- Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin
- Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
- Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
- Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
- Brigjen TNI (Purn) Sudarto
- Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
- Brigjen TNI (Purn) Jumadi
- Kolonel TNI (Purn) Kusumastono
- Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman
- Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra
- Kolonel Laut (Purn) Hasnan
- Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono
- Kolonel (Purn) Sopandi Ali
- Komardin
BACA JUGA: Roy Suryo Tanggapi Santai Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi: “Saya Senyum Saja”
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan hukum dan penggunaan pasal dalam UU ITE yang selama ini kerap menuai polemik. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi preseden bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang. (KSC)
TIM REDAKSI








