Buntut Mentan Amran Gugat Tempo, Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Sipil Gelar Aksi di PN Jakarta Selatan

Buntut Mentan Amran Gugat Tempo, Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Sipil Gelar Aksi di PN Jakarta Selatan
DEMO SOLIDARITAS TEMPO: Sejumlah organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Tempo yang tengah digugat oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terkait pemberitaan yang diterbitkan Tempo. (FOTO: Dok. AJI Jakarta/Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Tempo yang tengah digugat oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terkait pemberitaan yang diterbitkan media tersebut.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, Erick Tanjung menyatakan, gugatan yang dilayangkan Amran merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

“Amran Sulaiman sebagai pejabat negara, sebagai Menteri Pertanian melakukan gugatan terhadap Tempo, dia telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers. Itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang,” kata Erick.

BACA JUGA: Mentan Amran Sulaiman Buktikan Swasembada Beras, Stok Bulog Tembus 4,2 Juta Ton

Ia menekankan, segala sengketa pemberitaan telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Senada, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida menegaskan, kasus yang menyeret Tempo tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.

“Kalau tidak tahan dikritik, silakan mundur,” tegas Nani.

Nani juga menyebut bahwa ini bukan pertama kali Amran melakukan hal serupa, sebelumnya ia pernah mengajukan gugatan serupa di Makassar.

BACA JUGA: Mentan Amran Tegas! 190 Distributor dan Pengecer Dicabut Izinnya Gara-Gara Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Gugatan Amran bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Pemberitaan ini memicu reaksi dari Menteri Pertanian. Di sisi lain, Dewan Pers telah menangani pengaduan terkait pemberitaan tersebut dan memberikan rekomendasi yang telah dipatuhi dan dilaksanakan oleh Tempo.

Agenda sidang berlanjut ke tahapan bukti awal dari ahli pihak tergugat, Senin (3/11/2025). Gugatan ini masuk ke meja hijau karena tidak tercapainya kesepakatan damai antara Amran dan Tempo setelah lima kali mediasi. Selama proses mediasi, Amran selalu tidak hadir, sedangkan Tempo selalu mengirimkan direksi untuk membahas perdamaian.

BACA JUGA: Miliki Potensi Swasembada Pangan: Mentan Dukung Asahan Cetak Sawah Baru dan Optimalisasi Pertanian

Gugatan resmi didaftarkan Amran pada 1 Juli 2025. Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum terkait poster berita edisi 16 Mei 2025 tersebut.

Dalam artikel itu, Tempo mengulas kebijakan Bulog yang menyerap gabah petani tanpa memilah kualitasnya, membeli gabah dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram. Kebijakan ini berhasil menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah. Namun, cara ini mendorong petani mencampur gabah berkualitas bagus dan buruk sebelum dijual ke Bulog, sehingga beras di gudang Bulog mengalami kerusakan. Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Amran yang mengakui adanya beras rusak.

Dewan Pers menanggapi keberatan ini dengan lima rekomendasi kepada Tempo, termasuk mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, serta menyampaikan permintaan maaf.

Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi tersebut, bahkan sebelum tenggat waktu 2×24 jam. Dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) diterima Tempo pada 18 Juni 2025, dan seluruh rekomendasi dilaksanakan pada 19 Juni 2025. (KSC)


Pos terkait