KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Tak jauh dari lokasi tempat ibadah, pelaku DSS (43 tahun pria) warga Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara terpaksa diboyong ke Mapolres Tapteng atas dugaan edarkan Narkoba jenis ganja.
Barang haram yg dimiliki DSS dirinya miliki dari rekan duetnya RGR (48 tahun pria) warga Desa Pananggahan, Kecamatan Barus Utara yang juga turut dibekuk petugas, pada Selasa (15/9/2026) malam.
Kasat Narkoba AKP J. Munthe, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,” ujar AKP J. Munthe.
BACA JUGA: Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Terima Penghargaan BASARNAS atas Dukungan Operasi SAR
Atas penggeledahan terhadap DSS, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja berlapis plastik hijau dengan berat bruto 73,55 gram serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DSS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka RGR.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap RGR di Dusun III Desa Pananggahan pada pukul 22.10 WIB. Dari saku celana RGR, tim menyita uang tunai sebesar 1 juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkotika.
BACA JUGA: Pulau Poncan Gadang, Surga Bahari dan Jejak Sejarah Kolonial di Tapanuli Tengah
“Tersangka RGR ini merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution dari wilayah Panyabungan,” kata Kasat Narkoba Polres Tapteng.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KSC)
Reporter: Benny








