KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.
Menurut Yusril, putusan tersebut tidak sekadar menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 memberikan arah penting bagi masa depan pendidikan dan tata kelola profesi kedokteran.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.
Yusril menilai dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini menunjukkan adanya tarik-menarik peran antara organisasi profesi dan pemerintah.
BACA JUGA: Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi, Ganti Rugi Harus Lewat Praperadilan
Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memiliki peran yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi. Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan.
Meski demikian, Yusril mengatakan MK melihat potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan.
“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” katanya.
Dalam putusannya, MK juga menekankan tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran di Indonesia, yaitu: Kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi profesi. Mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group. Pengaturan yang melindungi independensi ilmu pengetahuan dari intervensi administratif.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pendidikan dokter sekaligus memastikan sistem pengawasan profesi berjalan secara objektif dan profesional.
Forum tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan.
Menutup sambutannya, Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi—untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga mutu layanan kesehatan sekaligus memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam sistem kesehatan nasional. (KSC)
TIM REDAKSI








