YLBHI: 239 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Selama 2020-2021

YLBHI: 239 Perempuan Jadi Korban Kekerasan dalam Setahun Terakhir
Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan menunjukkan spanduk dalam unjuk rasa memprotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

Isnur menjelaskan dilihat dari latar belakang pelaku kekerasan terhadap perempuan, paling banyak adalah mahasiswa (71 orang). Disusul oleh karyawan swasta (48 orang), wiraswasta (22 orang), dosen serta yang tidak bekerja (masing-masing 19 orang), dan guru agama (18 orang).

Dari segi pendidikan, pelaku kekerasan terhadap perempuan terbanyak adalah lulusan sekolah menengah umum atau sederajat (125 orang), pascasarjana (57 orang), sarjana (42 orang), dan lulusan SD atau SMP (13 orang).

Dilihat dari relasi antara korban dengan pelaku, kasus paling banyak adalah relasi pertemananmantan/pacar (125 kasus), relasi keluarga (40 kasus), relasi pendidikan (28 kasus), relasi tetangga (18 kasus), dan relasi agama (11 kasus).

Isnur mengatakan dari 239 perempuan yang menjadi korban kekerasan, sebanyak 123 korban tidak mau menempuh proses hukum terhadap pelaku. Sisanya sebanyak 116 korban memilih memproses hukum pelaku.

Isnur menjelaskan para korban kekerasan menolak menempuh proses hukum karena berbagai asalan, termasuk takut menghadapi penegak hukum, prosesnya panjang dan berbelit, buktinya tidak cukup, hambatan psikologis dan minimnya perlindungan terhadap korban.

RUU PKS mendesak

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Hinca Panjaitan mengatakan melihat laporan YLBHI tentang kekerasan terhadap perempuan selama setahun belakangan, dirinya menjadi yakin pembahasan sekaligus pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak bisa lagi ditunda dan harus dirampungkan tahun ini.

Hinca menambahkan data YLBHi itu bisa membuka mata dan pikiran anggota Badan legislasi DPR yang sedang dalam proses merumuskan RUU PKS.

BACA JUGA: LBH MEDAN: “Kecam Kekeraasan Terhadap Pers/Wartawan Terulang Kembali”

“Karena itu, lewat teman-teman YLBHI kami minta supaya materi kertas posisi ini juga segera disampaikan ke teman-teman, fraksi-fraksi lain baik yang di Komisi III maupun kami nanti yang di Badan legislasi. Saya akan membantu untuk menjembatani itu,” ujar Hinca.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya sebelumnya menjelaskan tim dari Badan Legislasi sedang menyusun naskah awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena draf RUU yang lama tidak dipakai lagi.

Proses perumusan naskah awal RUU Penghapusan kekerasan Seksual tersebut dikerjakan setelah Badan Legislasi empat kali empat menggelar rapat dengan beragam pihak terkait pembahasan RUU itu.

Willy memperkirakan naskah awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan dipresentasikan pada 18 Agustus mendatang. Dia bertekad menyelesaikan pembahasan RUU tersebut hingga disahkan akhir tahun ini. (voa)

Pos terkait