LBH MEDAN: “Kecam Kekeraasan Terhadap Pers/Wartawan Terulang Kembali”

LBH MEDAN: “Kecam Kekeraasan Terhadap Pers/Wartawan Terulang Kembali”
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H.,M.H

MEDAN | kliksumut.com – Insan pers/wartawan kembali berduka, berdasarkan pemberitan online yang viral hari ini dikabarkan seorang insan pers/wartawan yang diketahui merupakan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online jelajahperkara.com Persada Bhayangkara Sembiring diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan dengan modus penyiraman Air Keras.

Belum hilang luka yang terjadi pada tanggal 19 Juni 2021, atas pembunahan terhadap pers/wartawan Mara Halem Harahap yang juga Pemred lassernewstoday.com, kini kembali lagi pers/wartawan berduka dengan terjadinya penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring. LBH Medan mengecam keras tindakan tersebut, menurut catatan LBH Medan dari awal tahun 2021 sampai saat ini telah terjadi 5 (lima) dugaan tindak pidana terhadap pers/wartawan di Sumatera Utara.

Diketahui dari saksi BN yang memberikan keterangan pada media online jika penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi di jalan Jamin Ginting simpang selayang tepatnya didepan rumah makan Tesalonika sekitar jam 21 :40, dimana diketahui pelakunya dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha vixion.

BACA JUGA: Pengawas PTPN II Menghalangi Wartawan Meliput Kayu Illegal, Diduga Ada Keterlibatan Pengawas dan Oknum TNI

“LBH Medan menilai jika tindakan-tindakan kekerasan terhadap pers/wartawan secara tidak langsung membunuh demokrasi dinegeri ini. Dimana pers/wartawan sebagai pilar demokrasi yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik dalam hal mencari, mengolah dan menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat baik secara tulisan, suara, gambar dll. jelas dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini UU 40/1999 Tentang Pers,” sebut Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH.,MH dalam rilisnya yang diterima kliksumut.com, Senin (26/7/2021).

Ditambahkannya bahwa LBH Medan menilai tindakan kekerasan terhadap Pers/wartawan merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang besar terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan jajarannya terkhusus Polsek Medan Tuntungan yang diketahui menangani perkara a quo untuk mengungkap dengan cepat, transparan dan profesional terkait pelaku dan otak pelaku kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring demi terciptanya keadilan dan rasa aman bagi masyarakat khususnya kota Medan dan LBH Juga berharap ini merupakan tindakan kekerasan yang terakhir terhadap insan Pers/wartawan.

“LBH menduga tindak pidana penyiraman air keras tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2), 28 I, KUHP,UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU 40/1999 tentang Pers, UU No. 5 Tahun 1998 Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),” sebut Irvan. (rel/w)

Pos terkait