Wanita Paruh Baya di Berastagi Ditangkap Simpan 14 Paket Sabu di Rumahnya

Wanita Paruh Baya di Berastagi Ditangkap Simpan 14 Paket Sabu di Rumahnya
Kedapatan simpan sabu dalam rumahnya, NDS (37) ditangkap di Desa Raya, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Seorang wanita paruh baya berinisial NDS (37), warga Dusun VI Desa Raya, Kecamatan Berastagi, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tak dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 14 paket sabu siap edar dengan berat bersih 1,13 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk: uang tunai sebesar Rp150.000, satu unit ponsel Android, satu buah spion sepeda motor, tisu putih dan dua lembar plastik klip berles merah.

BACA JUGA: Polres Karo Bekuk Iwan Black Pengedar Sabu-sabu

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Jumat pagi (29/8/2025).

NDS kini harus berhadapan dengan ancaman pidana berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gulung Sindikat Narkoba: BNNP Sumut Ringkus 7 Tersangka, Sita 140 Kg Ganja dan Sabu Sepanjang Juni-Juli 2025

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya. Peran serta masyarakat dianggap sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Tanah Karo.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Informasi sekecil apa pun akan sangat berarti,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait