KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo membekuk EI alias Iwan Black (44), atas tuduhan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka kini mendekam di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Karo guna menjalani proses hukum, Selasa (26/8/2025).
Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto SH, SIK, MM, M.Tr,Opsla menyebutkan, Iwan Black ditangkap di belakang rumahnya di kawasan Jalan Lingkar Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Pria Gondrong Ini Diamankan Petugas Kepemilikan 22 Paket Sabu-sabu
Dari hasil penggeledahan pada tubuh tersangka, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik ujung runcing yang umunya digunakan sebagai sekop dan satu plastik gresek warna merah.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit handphone Android merk Vivo warna biru muda dan uang tunai Rp100 ribu.
BACA JUGA: Dua Pria Dibekuk Akibat Sabu-sabu, ‘Pemasok Pak Jeng’ Masih Dalam Buruan
“Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan proses lidik dan sidik,” kelas Eko.
Atas perbuatannya, Iwan Black dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Eko juga menegaskan, Polres Karo memegang teguh komitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika demi terciptanya Karo yang bersih dari narkoba. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap








