Wagub Ijeck : Untuk Keselamatan Jiwa, Sumut Siap Terapkan New Normal

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck)
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck)


MEDAN | kliksumut.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Musa Rajekshah atau biasa disapa Ijeck bakal mengikuti penerapan new normal demi keselamatan jiwa, atas telah terbitnya sejumlah aturan penerapan oleh Pemerintah Pusat dan seluruh negara di dunia.

Hal ini diungkapkan oleh Ijeck setelah usai mengikuti rapat pansus Covid-19 di Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/5/2020).

Sebab Pemerintah Pusat telah menerbitkan sejumlah aturan penerapan new normal atau kenormalan baru yang merupakan istilah untuk pola hidup baru di situasi pandemi Corona jenis baru.

“Sebab sudah menjadi keputusan kesepakatan seluruh negara di dunia, ya kita harus ikutin dan yang penting kan ini untuk keselamatan jiwa,” sebut Ijeck kepada para wartawan.

Ijeck juga menjelaskan bahwa penerapan new normal dilakukan demi menjaga kesehatan warga dan berharap vaksin Covid-19 segera ditemukan.

“Untuk menjaga kesehatan dan mudah-mudahan, kita berharap vaksin virus ini segera bisa ditemukan,” harapnya.

Baca juga : Musa Rajekshah Wagubsu Ditetapkan ODP

Dijelaskan juga bahwa pola hidup baru itu sendiri artinya masyarakat menerapkan protokol kesehatan berupa rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, selalu menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan supaya terhindar dari virus corona atau Covid-19, sebab penyakit pandemi yang diperkirakan WHO tak bakal hilang dalam waktu dekat ini.

Saat ini protokol untuk new normal sendiri sudah diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Ada pula panduan bekerja di situasi new normal, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Kini new normal diterapkan usai tempat kerja-perkantoran diliburkan, bekerja dari rumah (work from home) digalakkan, dan kampanye tetap di rumah (stay at home) digencarkan. Meski begitu, pemerintah menyatakan new normal sbukan berarti merupakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuan new normal adalah mendukung sektor usaha.

Baca juga : Rapat Pansus Covid-19 di DPRD Sumut, Para Wartawan Diusir

Sebelumnya, rapat pansus Covid-19 digelar sempat terjadi pengusiran para awak media, saat melakukan peliputan oleh salah seorang staf atas perintah kabag.

Hingga kini Kabag tersebut melalui stafnya mengatakan akan membagikan rilis kepada awak media, namun hingga saat ini tidak kunjung dikirim. (tim)

Pos terkait