KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata tajam di dalam angkutan kota Morina 81 yang sempat viral di media sosial.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal terhadap sejumlah penumpang perempuan di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat setelah video korban melompat dari angkot yang sedang melaju kencang beredar luas di media sosial.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni: EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36)
Dalam aksinya, SLS berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang, melukai korban, merampas handphone hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju.
Sementara EN yang diketahui merupakan sopir cadangan angkot Morina 81 diduga ikut membantu dengan mempercepat laju kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga sekitar.
“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” kata Ferry.
BACA JUGA: Angkot Morina 81 di Medan Mencekam! Aksi Begal Bersenjata Picu Penumpang Lompat dari Kendaraan
Peristiwa mencekam itu terjadi ketika sejumlah korban menaiki angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Saat kendaraan melintas di kawasan Mabar, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam para penumpang perempuan.
Akibat aksi sadis tersebut:
- Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet.
- Erika Hasibuan kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius, termasuk patah tiga gigi dan luka di kepala akibat didorong keluar dari angkot.
- Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki setelah melompat menyelamatkan diri dari kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap tersangka EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan handphone milik korban serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama SLS yang diketahui melarikan diri ke kawasan perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit dengan akses yang cukup sulit.
“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ungkap Ferry.
Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas untuk melarikan diri.
Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap agresif sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Ringkus 4 Begal Sadis Terowongan Jalan Baru Tembung, Sajam dan Motor Curian Disita
“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” jelas Ferry.
Dari hasil pemeriksaan diketahui EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan SLS ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di wilayah Medan sejak tahun 2020.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Parang yang digunakan pelaku
- Pakaian saat beraksi
- Sepasang sepatu yang terekam dalam video viral
- Handphone milik korban
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat. (KSC)





