Usut Dugaan Korupsi Smart Board Rp14 Miliar: Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik dan BPKPD Pemko Tebingtinggi

Usut Dugaan Korupsi Smart Board Rp14 Miliar: Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik dan BPKPD Pemko Tebingtinggi
USUT DUGAAN KORUPSI SMART BOARD: Usut dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Smart Board senilai Rp14 miliar, Penyidik Kejati Sumut menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | TEBINGTINGGI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintahan Kota (Pemko) Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (Smart Board) senilai Rp14 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana proyek diduga bersumber dari Dana Tidak Terduga (DTT) tahun anggaran 2024, yang kemudian dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Proses hukumnya sempat mandek beberapa bulan, memunculkan dugaan bahwa kasus itu dihentikan.

BACA JUGA: Duo Hasrimi Petinggi Pemprov Sumut: Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smart Board di Langkat dan Tebingtinggi

Dugaan Keterlibatan Pejabat Pemko
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kebijakan pengalihan dana tersebut diduga melibatkan mantan Pj. Wali Kota Tebingtinggi Moettaqin Hasrimy, Plt. Sekdako, dan Kepala Dinas Pendidikan.


“Setahu saya, itu kebijakan langsung dari Pj. Wali Kota dan dilaksanakan oleh Sekdako serta Kadis,” ujar salah satu sumber internal Pemko.

Penyidik Sita Dokumen dan Perangkat Komputer
Dalam penggeledahan Kamis (30/10/2025) pagi, tim penyidik Kejati Sumut di bagi ata dua tim; satu tim menyisir kantor Dinas Pendidikan, sementara tim lainnya menggeledah BPKPD Tebingtinggi. Petugas mengenakan seragam bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’ dan membawa sejumlah dokumen serta perangkat komputer dari ruangan pejabat terkait.

BACA JUGA: Faisal Hasrimy ‘Ngacir’ Saat Dikonfirmasi Soal Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Rp50 Miliar di Disdik Langkat

Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tengah memperkuat berkas perkara.


Bacaan Lainnya

“Kita sedang mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan,” tegas Arif.

Usai penggeledahan, tim penyidik Kejatisu, Heru Gunawan Sipayung menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah dokumen penting.


“Beberapa dokumen kami butuhkan terkait Smart Board ini untuk berita acara di Medan. Kasusnya masih dalam tahap penyidikan umum,” ungkap Heru.

BACA JUGA: Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi pengadaan Smart Board dan Meubilair Rp100 Miliar di Disdik Langkat

Dugaan Aliran Dana Politik di Balik Proyek Smart Board
Sumber lain mengungkapkan bahwa proyek Smart Board ini sempat dikaitkan dengan dugaan aliran dana politik untuk Pilgub Sumut 2024. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog oleh perusahaan asal Jakarta yang diduga atas nama PT CP.

Perangkat Smart Board tersebut dialokasikan untuk 10 SMP Negeri di Tebingtinggi, namun jumlah unit yang diterima setiap sekolah berbeda-beda.


BACA JUGA: Breaking: Dugaan Korupsi Rp50 Miliar Pengadaan Smartboard di Langkat Masuk Tahap Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan

Sekretaris Disdikbud Tebingtinggi, Darajat, membenarkan adanya proyek itu.
“Benar ada pengadaan untuk 10 SMP Negeri, tetapi saya tidak tahu prosesnya karena bukan bidang saya,” jelasnya.

Sementara itu, PPK Dinas Pendidikan, Aman Juni Aris Medi Ginting, menyebutkan bahwa dana proyek berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), bukan dari DTT.


“Terkait hal ini sudah ditangani Kejatisu, dan saya juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya. (KSC)


Pos terkait