Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan COVID-19 yang Pasang Harga Tidak Wajar

Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan COVID-19 yang Pasang Harga Tidak Wajar
Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

JAKARTA | kliksumut.com Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19. Ini juga sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, berkata, “HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas.”

BACA JUGA:  Memanfaatkan Teknologi Digital untuk Meningkatkan Brand Awareness

Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menjelaskan bahwa selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan.

Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

Pos terkait