KLIKSUMUT.COM | BINJAI ~ Setelah advokat Tiopan Tarigan, S.H., mengajukan gugatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai ke Polda Sumatera Utara, pihak pengadilan memberikan tanggapan resmi mengenai laporan tersebut.
Juru bicara Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, S.H., M.H., menegaskan bahwa PN Binjai menghormati hak setiap warga negara untuk melapor.
“Kami juga menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Utara,” ujarnya kepada Kliksumut.com, Kamis (26/3/2026).
Ulwan menambahkan, perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial. Berdasarkan hasil penelaahan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menyatakan laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena menyentuh pertimbangan majelis hakim dalam suatu putusan.
BACA JUGA: Warga Laporkan Dugaan Korupsi Program KB di Nias Selatan ke Kejati Sumut
“Sebagai pemahaman bersama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas, setiap putusan hakim harus dianggap sah dan benar sampai dibatalkan melalui pengadilan yang lebih tinggi,” tambah Ulwan.
Pernyataan ini sesuai dengan asas hukum internasional Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang menegaskan bahwa putusan hakim bersifat mengikat kecuali dibatalkan pengadilan yang lebih tinggi.
Dugaan Kelalaian Hakim dalam Sengketa Tanah
Tiopan Tarigan menggugat tiga hakim PN Binjai atas dugaan kelalaian profesional saat menangani sengketa tanah yang mewakili Tama Ulina Sitepu, anak angkat sebatang kara. Menurut Tiopan, majelis hakim menggunakan surat tanda terima uang jual yang cacat hukum sebagai bukti utama. Materai pada surat tersebut baru resmi beredar pada 27 Juni 1995, tetapi digunakan sebelum tanggal itu.
BACA JUGA: OTT Kejagung dan Strategi Pengawasan Hakim
“Majelis hakim tidak melakukan verifikasi mendalam dan menggunakan bukti tersebut dalam pertimbangan, yang membuat hasil putusan menjadi cacat hukum,” tegas Tiopan, mengutip Surat Bawas Mahkamah Agung RI No: 161/BP/PW 1.1.1/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Selain melaporkan tiga hakim, Tiopan juga menindak RMS (penggugat) dan MS (penjual) melalui Laporan Polisi No: STTLP/B/917/VI/2025/SPKT/Polda Sumut. Polisi saat ini memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf notaris yang terlibat dalam pembuatan dokumen, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dokumen.
Harapan Transparansi dan Profesionalisme
Pihak yang merasa dirugikan berharap Polda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka menekankan pentingnya evaluasi profesionalisme hakim agar keputusan tidak hanya berdasar pertimbangan administratif, tetapi juga ketelitian dan keadilan substansial. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








