Warga Laporkan Dugaan Korupsi Program KB di Nias Selatan ke Kejati Sumut

Warga Laporkan Dugaan Korupsi Program KB di Nias Selatan ke Kejati Sumut
DUGAAN KORUPSI PROGRAM KB: Warga melaporkan dugaan korupsi Program Kampung KB di Nias Selatan ke Kejati Sumatera Utara terkait pengelolaan anggaran dinas. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | NIAS SELATAN ~ Dua warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Kampung Keluarga Berencana (KB), perjalanan dinas, serta honorarium penyuluhan di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Laporan tersebut diajukan oleh Tengku Andry Pratama dan Awaluddin Syah Putra Lubis melalui surat bernomor 008/LP-TPK/DUM/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Mereka menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan RI) Perwakilan Sumatera Utara tahun 2025 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2024.

Dalam laporan itu, para pelapor menyoroti pelaksanaan Program Kampung KB, khususnya kegiatan kelompok kerja (Pokja), kelompok tani (Poktan), serta kegiatan penyuluhan dan pembinaan tenaga lini lapangan. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Pelapor juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pemberian konsumsi dan uang transportasi peserta yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, mereka mencatat adanya ketidakseimbangan antara jumlah kegiatan yang dilaporkan dengan pelaksanaan sebenarnya.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22 Miliar

Anggaran Perjalanan Dinas dan Honorarium Disorot

Dalam laporannya, warga turut menyoroti anggaran perjalanan dinas tahun 2024 sebesar Rp4,44 miliar dengan realisasi Rp4,29 miliar. Mereka menduga terdapat potensi perjalanan dinas fiktif dalam penggunaan anggaran tersebut.

Selain itu, anggaran honorarium penyuluhan atau pendampingan sebesar Rp3,57 miliar dengan realisasi Rp3,39 miliar juga menjadi perhatian. Pelapor menduga terdapat ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Atas dugaan tersebut, pelapor meminta Kejati Sumut melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memperluas penelusuran ke sejumlah desa di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PUSHPA Acam Praperadilankan Kejati Sumut Terkait Dua Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Medan

Dinas P2KBP3A Bantah Dugaan Kegiatan Fiktif

Menanggapi laporan itu, Kepala Dinas Dinas P2KBP3A Kabupaten Nias Selatan, Swasti E. Duha, memberikan klarifikasi kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Program Kampung KB tahun 2024 telah berjalan sesuai mekanisme di setiap desa.

“Untuk kegiatan Kampung KB tahun 2024, itu sudah terlaksana di masing-masing desa. Pelaksanaan dilakukan oleh petugas lini lapangan dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur,” ujarnya.

Swasti menjelaskan sistem pelaporan dan pengelolaan keuangan berjalan terintegrasi melalui aplikasi pelaporan. Ia juga menyebut pembayaran kegiatan dilakukan melalui transfer kepada pelaksana di lapangan.

Ia menambahkan bahwa nilai anggaran yang terlihat besar merupakan akumulasi dari berbagai komponen kegiatan.

“Angka yang terlihat besar itu merupakan akumulasi dari beberapa komponen, seperti perjalanan dinas, honorarium, dan kegiatan operasional lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejari Madina Tetapkan Direktur Utama PT ISN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village TA 2023, Rugikan Negara Hingga Rp1,7 M

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan RI), ia mengakui adanya catatan pemeriksaan. Namun, ia memastikan pihaknya telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Ada temuan terkait beberapa kampung KB dengan nilai sekitar Rp180 juta. Itu sudah kami tindaklanjuti, termasuk pengembalian sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga menegaskan pengawasan kegiatan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat teknis seperti PPTK dan kepala bidang. Selain itu, pihaknya mengaku telah menyerahkan dokumen kepada aparat penegak hukum saat proses klarifikasi berlangsung.

“Kami sudah dipanggil dan diminta dokumen, seperti SPJ, bukti kegiatan, hingga bukti pengembalian. Semua sudah kami serahkan dan diperiksa,” ungkapnya.

Swasti juga membantah dugaan adanya kegiatan fiktif dan menegaskan seluruh program berjalan sesuai perencanaan.

“Tidak ada kegiatan yang tidak dilaksanakan seperti yang dituduhkan. Semua kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Hingga berita ini publish, Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Pelapor berharap penegakan hukum berjalan transparan dan objektif. (KSC)

Pos terkait