KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut jika penanganan dua kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Medan tak kunjung tuntas.
Dua kasus tersebut meliputi dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pimpinan serta anggota Komisi III DPRD Medan.
PUSHPA Tuntut Kepastian Hukum
Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini karena proses hukum yang lambat menimbulkan ketidakpastian.
“Publik menantikannya. Perkara ini harus ada kejelasan,” ujarnya.
BACA JUGA: PUSHPA Desak Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Korupsi SPPD dan Penyalahgunaan Jabatan DPRD Medan
Muslim menegaskan, jika Kejati Sumut tidak memberikan kejelasan, pihaknya siap mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan penanganan kedua perkara tersebut.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami bisa mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan penanganan perkara tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi sangat mendesak mengingat komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Seluruh jajaran kejaksaan seharusnya menuntaskan kasus dugaan korupsi dengan serius.
“Apakah perkara ini akan dihentikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, publik berhak mengetahui,” tegasnya.
Muslim menegaskan, PUSHPA bersama elemen masyarakat sipil akan terus memantau proses hukum untuk memastikan tercapainya kepastian hukum.
“Kami bersama elemen masyarakat akan mengawasi prosesnya agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejati Sumut Selidiki Korupsi SPPD dan Dugaan Pemerasan di DPRD Medan
Dugaan Korupsi dan Proses Penyelidikan
Kedua perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Kejati Sumut. Sebelumnya, sejumlah pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, dan pejabat OPD terkait telah dimintai keterangan. Namun, hingga kini, Kejati belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Nomor Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025 menugaskan penyelidikan terhadap empat oknum anggota DPRD Medan.
Dalam dugaan penyalahgunaan jabatan di Komisi III, empat anggota dewan berinisial SP, DRS, GL, dan E telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai ketua, sekretaris, dan anggota komisi.
Kejati Sumut Belum Beri Tanggapan Resmi
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar di Sekretariat DPRD Medan dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat oknum anggota Komisi III, menyatakan kedua perkara masih dalam penyelidikan.
“Msh pnyelidikan ya pak. Tksh,” ujarnya membalas lewat pesan singkat.
Sementara itu, Kajati Sumut, Harli Siregar, belum memberikan tanggapan resmi mengenai kedua kasus tersebut hingga berita ini publish. (KSC)








