KLIKSUMUT.COM | DELISERDANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Wahyu Agung Pranata (26), yang tewas akibat penikaman di depan salah satu minimarket di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Rekonstruksi menghadirkan dua orang tersangka, Tua Panjaitan alias Mardon (46) dan anak kandungnya Hendra Syahputra Panjaitan (20). Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian perkara, Sabtu (13/9/2025).
Dalam rekonstruksi, kedua tersangka memeragakan 11 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian penikaman hingga korban (diperankan pemeran pengganti), meregang nyawa.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hendra Tarigan di Deli Serdang, Motif Masih Misteri
Kronologi Pembunuhan Wahyu Berdasarkan Rekonstruksi
Berdasarkan hasil rekonstruksi adegan 1 hingga 6, kedua pelaku sudah merencanakan aksi kekerasan ini sejak awal. Mereka membawa obeng sebagai senjata tajam yang akan digunakan dalam aksinya. Tersangka juga diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang saksi berinisial RZ, sebelum menyerang korban.
Pada Adegan 7 diperagakan pertikaian tidak seimbang. Kala itu, korban terlibat perkelahian dengan para pelaku, namun dalam situasi yang tidak seimbang membuat Wahyu Agung akhirnya tersudut dan tidak mampu melawan balik. Dalam adegan ini, pelaku secara brutal menikam korban menggunakan obeng dan pisau, hingga Wahyu Agung tewas di tempat. Hal itu terungkap dalam adegan 8.
Usai melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan kembali ke rumah mereka masing-masing, seperti yang terekam pada adegan 9-11 pada adegan rekontruksi.
BACA JUGA: Polres Karo Bekuk Pelaku Pembunuhan Janda Cantik Pedagang Pasar Buah Berastagi
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam keterangannya, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menyebutkan, pihaknya telah mengamankan dua alat bukti utama berupa 1 buah pisau dan 1 buah obeng yang digunakan menghabisi nyawa korban.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup,” tegas Kompol Bambang.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangkap 15 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BUMN di Cempaka Putih
Latar Belakang Kejadian
Sebelumnya, jasad Wahyu Agung Pranata ditemukan tergeletak di depan Indomaret Tanjung Selamat, Deli Serdang pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa ini sempat menggegerkan warga sekitar dan terekam dalam kamera pengawas (CCTV) milik toko. (KSC)








