Tarif Listrik Berpotensi Naik, Pemerintah Pilih Tahan demi Jaga Daya Beli Masyarakat dan Stabilitas Ekonomi

Tarif Pasang Listrik Baru 450 dan 900 VA per 1 Agustus 2025: Cek Rinciannya di Sini!

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 (Juli–September) meski berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif dan perkembangan indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M. Qodari, yang menyatakan bahwa pemerintah lebih mengutamakan stabilitas ekonomi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat dibanding melakukan penyesuaian tarif.

“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (6/7/2026) malam.

BACA JUGA: Indonesia Siap Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, Danantara Garap Proyek 3,4 GW di Batam, Bintan, dan Karimun

Menurut Qodari, pemerintah menetapkan 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi tetap menikmati tarif yang sama sepanjang Juli hingga September 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang tengah menghadapi tantangan ekonomi global.

“Pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” katanya.

Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro.

Indikator tersebut meliputi:
– Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
– Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
– Tingkat inflasi.
– Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi indikator ekonomi selama periode Februari hingga April 2026 menunjukkan:
– Nilai tukar rupiah mencapai Rp16.959,32 per dolar AS.
– Harga ICP berada di level 96,12 dolar AS per barel.
– Inflasi tercatat 0,21 persen.
– Harga Batu Bara Acuan sebesar 70 dolar AS per ton.

Dengan parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian ke arah kenaikan. Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif listrik yang tidak berubah.

Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, antara lain:
– Pelanggan sosial.
– Rumah tangga berpenghasilan rendah.
– Pelaku usaha kecil.
– Industri kecil.
– Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga konsumsi masyarakat sekaligus mendukung produktivitas sektor usaha.

Qodari menegaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik juga memberikan manfaat langsung bagi dunia usaha.

BACA JUGA: Kondisi Listrik Jawa Mulai Pulih, PLN Tekan Pemadaman Bergilir dan Perkuat Sistem Kelistrikan

Dengan biaya listrik yang tidak berubah, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menyusun rencana produksi, operasional, hingga investasi.

“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pemerintah memastikan akan terus memonitor perkembangan ekonomi global maupun domestik sebagai dasar dalam menentukan kebijakan tarif listrik pada periode berikutnya.

Menurut Qodari, setiap kebijakan akan tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan pertumbuhan nasional.

“Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait