KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan kembali membongkar peredaran narkotika dengan modus baru. Kali ini, petugas berhasil mengungkap sindikat vape narkoba atau yang dikenal dengan Pod Getar yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan dari Malaysia.
Dalam operasi yang digelar di salah satu hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (4/7/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial MG (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku ditangkap saat menunggu instruksi dari pengendali yang diduga berada di Malaysia untuk mendistribusikan vape berisi narkotika ke sejumlah lokasi.
Pengungkapan Dipimpin Langsung Kasat Narkoba
Operasi pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit III Satres Narkoba, Iptu Berry Anggara, SH, MH.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim selama beberapa hari terhadap aktivitas pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang berada di salah satu hotel di kawasan Medan Baru. Saat dilakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Rafli kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
128 Pod Getar Disembunyikan di Bawah Bantal
Dari tangan pelaku, petugas menyita 128 unit vape narkoba (Pod Getar) yang disimpan secara tersembunyi di bawah bantal kamar hotel.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengedar.
“Ada 128 vape narkoba atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Kami juga mengamankan dua unit handphone dari pelaku. Narkoba disimpan di bawah bantal kamar hotel,” ungkap AKBP Rafli.
Dikendalikan dari Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MG mengaku memperoleh vape narkoba tersebut dari seorang teman lamanya yang pernah kuliah bersama di Kota Medan.
Namun, polisi menduga pengendali utama jaringan tersebut berada di Malaysia.
Menurut Rafli, narkotika tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur perairan Tanjung Balai, sebelum diedarkan ke berbagai daerah di Sumatera Utara.
“Pelaku berada di hotel untuk menunggu arahan dari pengendali yang diduga berada di Malaysia sebelum mendistribusikan barang tersebut,” jelasnya.
Modus Baru, Dikemas Seperti Vape Biasa
Rafli mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus kamuflase agar barang haram tersebut tidak mudah dicurigai aparat.
Vape narkoba dikemas menggunakan bungkus hitam polos tanpa merek dagang dan hanya ditempeli stiker hologram bertuliskan QC, sehingga sekilas tampak seperti produk vape biasa.
Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas maupun calon pembeli.
Polisi Kejar Seluruh Jaringan
Satres Narkoba Polrestabes Medan kini masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Polisi memburu pemasok yang menyerahkan vape narkoba kepada MG, termasuk pengendali jaringan yang diduga berada di Malaysia.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara yang memanfaatkan Kota Medan sebagai jalur distribusi.
Polrestabes Medan Tegaskan Perang terhadap Narkoba
AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan bahwa Polrestabes Medan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, termasuk yang menggunakan berbagai modus baru seperti penyamaran dalam bentuk vape.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba. Para bandar mungkin bisa berlari, tetapi mereka tidak akan bisa bersembunyi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka berkamuflase dengan modus baru, pasti akan kami ungkap,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran vape ilegal yang diduga mengandung narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (KSC)
REPORTER: Bayu








