KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar ganja yang diduga telah berulang kali memasok narkoba ke sejumlah wilayah berhasil diringkus dengan barang bukti 9,4 kilogram ganja kering.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) malam di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka diketahui berinisial AA (30), warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
“Tersangka diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal yang dilakukannya,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (1/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan ganja di dalam karung goni yang disembunyikan di semak belukar tidak jauh dari rumahnya.
“Tujuannya agar aktivitas kriminalnya tidak diketahui,” jelas Rafli, yang baru saja menerima kenaikan pangkat dari Kompol menjadi AKBP pada momen HUT Bhayangkara ke-80.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 9,4 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang pemasok berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Inisial P saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” kata Rafli didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono, SH, MH.
Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak berhenti pada penangkapan AA. Polisi kini memburu dua orang yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran ganja tersebut, masing-masing berinisial P dan I.
Keduanya diduga memiliki peran penting sebagai pemasok dan pengendali distribusi narkotika ke wilayah Medan dan Deli Serdang.
“Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
BACA JUGA: 174 Personel Polrestabes Medan Naik Pangkat di HUT Bhayangkara ke-80
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa. (KSC)
REPORTER: Bayu








