Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja di Medan Amplas, Bandar Ditangkap dengan Barang Bukti 100 Gram

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja di Medan Amplas, Bandar Ditangkap dengan Barang Bukti 100 Gram
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang pria berinisial MAR (25) berhasil diamankan dalam penggerebekan kasus narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang pria berinisial MAR (25) berhasil diamankan dalam penggerebekan kasus narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja atau mariyuana dengan total berat lebih dari 100 gram.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus narkoba itu terjadi pada Selasa malam (5/5/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas peredaran daun ganja di kawasan Medan Amplas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 11 Subnit 2 Unit III yang dipimpin Kanit III Berry Anggara langsung bergerak ke lokasi melakukan pemantauan dan penyelidikan.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah di Belawan, Gunakan Bom Molotov dan Rugikan Korban Rp300 Juta

“Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha kepada wartawan, Senin (11/5/2026) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik asoy hijau berisi ganja seberat 95,30 gram serta enam paket kecil ganja dengan berat total 10,5 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

“Total ganja yang kami sita dari tersangka beratnya lebih dari 100 gram. Tersangka ini memang sudah menjadi target operasi kami karena informasi yang kami terima menyebutkan pelaku telah hampir dua bulan mengedarkan ganja,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka MAR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Satres Narkoba Polrestabes Medan saat ini terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

“Kami sedang mengejar inisial A yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan berhenti sampai di tersangka ini saja,” tegas Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

BACA JUGA: Tanam Ganja di Rawa Permukiman, Pria di Karo Ditangkap Polisi: 6 Batang Disita

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polrestabes Medan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Polisi turut mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait