KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (43) berhasil diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kapten Rahmadbuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, A.R. Riza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza, Senin (25/5/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka IS diketahui sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun aksi tersebut berhasil diketahui oleh petugas sehingga tersangka langsung diamankan di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Euforia Juara Persib Bandung Berujung Duka
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Menurut AKP A.R. Riza, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan.
“Pada saat penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti, namun berhasil diketahui oleh petugas. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
BACA JUGA: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Kemenhub dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api DJKA
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup AKP A.R. Riza. (KSC)
REPORTER: Bayu








