KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, seorang residivis kasus narkoba kembali diringkus dalam operasi yang digelar pada Senin (4/5/2026) dini hari.
Pelaku berinisial AR alias Gerandong (47) ditangkap di kawasan Martubung. Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas.
Karena dinilai membahayakan dan berpotensi kabur, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Kasat Res Narkoba Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa penangkapan AR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Ungkap 250 Kasus Kejahatan Selama April 2026, 290 Tersangka Diamankan
“AR alias Gerandong ditangkap hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Rafli dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar.
Menurut Rafli, pelaku bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016, namun saat itu terlibat dalam peredaran ganja.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Medan Utara.
BACA JUGA: 119 Kasus Narkoba Diungkap Polrestabes Medan dalam Sebulan, 15 Sarang Digerebek
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. Mereka juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba melawan atau melarikan diri saat proses penindakan.
“Kami komit memberantas peredaran gelap narkoba, sesuai arahan pimpinan. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Jika membahayakan petugas, tindakan tegas dan terukur pasti kami lakukan,” tegas Rafli. (KSC)
REPORTER: Bayu





