MEDAN | kliksumut.com – Sidang perdana Praperadilan Nomor: 28/Pid.Pra/2021/PN.MDN terhadap Poldasu dan jajaranya terkhusus Polsek Medan Timur telah disidangakan hari ini pukul 12:00.Wib (8/6/2021) di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Mian Munte, SH.,MH dan dibantu Panitera Pengganti, Potalfin Siregar, SH.,MH berjalan tanpa dihadiri pihak Termohon I s/d Termohon 5 yaitu, Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabers Mdan , Kapolsek Medan Timur, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur dan Penyidik Pembantu, Bripka Indra Pramono.
Baca juga: LBH Medan Praperadilkan Kapolda Sumut dan Jajaranya, Terkait DPO Tidak Ditangkap dan Ditahan
Irvan menambahkan bahwa LBH Medan menilai alasan pihak Polsek Medan Timur yang diduga tidak menangkap dan menahan DPO dan Tersangka lainnya karena “Koperatif” adalah sangat tidak masuk akal dan telah menyalahi aturan hukum yang berlaku, serta diduga secara terang-terangan menghancurkan hukum yang sudah terbangun dinegara ini.
“Oleh karena itu patut secara hukum jika LBH Medan mengajukan Praperadilan ini guna menguji apakah tindakan Polsek Medan Timur dapat dibenarkan oleh hukum. Tidak itu saja dengan adanya Praperadilan ini guna melakukan pencegahan agar kedepannya hal ini tidak terjadi lagi, karena patut diduga tidak menuntup kemungkinan jika nanti ketika Tersangka ditetapkan menjadi DPO lalu tidak ditangkap dan ditahan dengan alasan “Koperatif” dibenarkan. maka hal ini bisa saja dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk tidak menangkap dan menahan DPO,” sebut Irvan lagi.
Baca juga: Sidang Praperadilan, KAUM Bacakan Replik Ketua Kami Medan
Bahkan Irvan menduga perbuatan Pihak Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 dan 21 KUHP, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. (rel/red)








