
MEDAN | kliksumut.com – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM)/ Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan selaku pemohon Praperadilan (Prapid) Register No. 73/Pid.Pra/2020/PN.Mdn membacakan replik atas duplik termohon, Kamis (5/11/2020)
Sidang lanjutan Prapid ini dipimpin hakim tunggal Syafril P. Batubara, SH mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra Utama pengadilan Negeri Medan.
Tim kuasa hukum pemohon dipimpin langsung oleh Eka Putra Zakran bersama tim dan kawan-kawan.
Replik pemohon pertama kali dibacakan Advokat Roni Ansyari Siregar, terus dilanjutkan Ari Ardiansyah, Saiful Amri Jambak dan Eka Putra Zakran.
Replik yaitu bantahan atas eksepsi dan jawaban termohon, diantaranya berisi: tentang eksepsi dan tentang pokok perkara.
Eka Putra Zakran akrap disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM menjelaskan, dalam eksepsi disebutkan bahwa KAUM adalah bertindak mewakili pemohon praperadilan merupakan advokat/penasehat hukim yang telah diangkat sesuai ketentuan UU No. 18/2003, bahwa eksepsi termohon kurang pihak tidak tepat dan telah benar pemohon menetapkan termohon antara lain, Pemerintah RI, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Polrestabes Medan. “Jadi gak ada istilah kurang pihak,” sebut Epza.
Masih menurut Epza, tentang pokok perkara berisi bantahan atas dalil- dalil termohon, bahwa telah jelas alat bukti termohon diketemukan setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan setelah pemohon ditangkap.
Hal itu dapat dilihat dari surat perintah penangkapan, dimana suami pemohon ditangkap tanggal 9 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB sementara alat bukti baru diketemukan pukul 20.00 WIB.
Anggota Satgas TMMD 109 Kodim 0201/BS Gandeng Organisasi IPK Beri Penyuluhan Hukum
Misalnya, keterangan 4 orang saksi termohon, baru ada pukul 20.00 WIB dan keterangan 3 orang ahli baru ada sekitr pukul 21.00 WIB.
“Artinya dengan diterbitkannya status penetapan tersangka terhadap suami pemohon, jelas belum memiliki 2 alat bukti yang cukup hal ini tentu bertentangan dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, terang Epza.
“Perlu saya sampaikan bahwa besok Jum’at (6/11/2020) pemohon akan menghadirkan bukti-bukti dan 2 orang saksi fakta biar jelas dan terang kebenaran yang sesungguhnya,” tutup Epza. (BNL)








