LBH Medan Praperadilkan Kapolda Sumut dan Jajaranya, Terkait DPO Tidak Ditangkap dan Ditahan

LBH MEDAN: “Kecam Kekeraasan Terhadap Pers/Wartawan Terulang Kembali”
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H.,M.H

MEDAN | kliksumut.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan Praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya, terkait terduga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak ditangkap dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada Jum’at tanggal 28 Mei 2021 oleh LBH Medan selaku Penasehat Hukum Rahmad Januardi yang merupakan Korban Bencana Kebakaran yang terjadi di Jl. Sentosa Lama, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2019 yang mengakibatkan 39 unit rumah hangus terbakar.

 

Atas kejadian itu banyak penyumbang barang, uang dll membantu para korban kebakaran, adapun bantuan tersebut berupa barang, uang, pakaian dll, diduga disalurkan melalui Posko Tacana Khairat yang diduga saat itu diketuai oleh Sdra. Baun Soripada Siregar (BSS) dan anggotanya Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH), awalnya penyaluran barang tersebut berjalan lancar kepada korban kebakaran, Namun berjalanya waktu diduga terjadi Penggelapan barang-barang bantuan tersebut yaitu diantarnya seng dll;

Baca juga: Kuasa Hukum Lakukan Somasi Ke-3 Kepada Pensiunan, LBH Medan Surati Direktur Utama PTPN II Bahwa Pensiunan Berhak Memiliki

Maka atas adanya dugaan tindak pidana Penggelapan, Korban telah membuat laporan polisi dengan Nomor : 113/XI/2019/Restabes Medan/Sex. Medan Timur tertanggal 30 November 2019 yang lalu.

Berdasarkan laporan tersebut Korban telah menghadirkan saksi-saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui serta bukti-bukti surat atas kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur, dengan telah diperiksanya saksi-saksi, pihak Polsek Medan Timur melakukan gelar perkara sebanyak 2 (dua) kali di Polrestabes Medan dan atas gelar perkara tersebut BSS dan IZH ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana berdasarkan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sedangkan Bambang Ismaya (BI) ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Penadahan sebagaimana pasal 408 KUHP;

 

“Terkait telah ditetapkanya para Tersangka, pihak Polsek Medan Timur tidak melakukan penangkapan dan penahanan. Terkhusus untuk Tersangka IZH sebelumnya diduga telah dipanggil beberapa kali/lebih dari 3 (tiga) oleh Pihak Polsek Medan Timur, namun tidak Pernah mengindahkan panggilan tersebut dan tidak pula diketahui keberadaanya. Oleh karena itu Polsek Medan Timur menerbitkan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang sebagaimana surat Nomor: DPO/135/XII/2020/RESKRIM tertanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Medan Timur artinya IZH telah menjadi DPO selama 5 Bulan 25 hari,” jelas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH.,MH melalui rilis tertulis yang diterima kliksumut.com, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: JPU Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli Diduga Intimidasi Terdakwa Sobirin, LBH Medan: Diduga JPU Langar HAM dan Kode Prilaku Jaksa

Iravan Saputra mengungkapkan bahwa LBH Medan dalam hal ini, sebelumya telah berulang kali meminta kepada Kepolisan Sektor Medan Timur melalui Kanit Reskrimnya dan juga Penyidik pembantunya a.n Bripka IR untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap DPO dan Tersangka lainnya Reskrim, namun pihak Polsek Medan Timur dengan gampangnya mengatakan jika DPO tersebut “KOPERATIF” jadi tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan, hal ini sangat mencederai rasa keadilan korban dan LBH Medan menilai tindakan tersebut secara terang-terang menghancurkan hukum yang berlaku di negara ini.

Pos terkait