“Sebelum diajukanya Praperadilan, LBH Medan telah membuat Pengaduan secara tertulis pada tanggal 13 April 2021 ke Kapoldasu dan jajaranya untuk meminta keadilan guna dilakukannya Penangkapan dan Penahanan terhadap DPO dan Tersangka lainya seraya memberikan tindakan tegas kepada oknum-oknum Polsek medan Timur yang tidak melakukan tugasnya secara Profesional, Proporsional dan Prosedural,” sebut Irvan lagi.
Tambah Irvan lagi, bahwa hingga saat ini pengaduan tersebut tidak juga membuat Polsek Medan Timur melakukan Penangkapan dan Penahan Terhadap DPO dan Tersangka lainya. Oleh karena itu patut secara hukum LBH Medan melakukan upaya hukum dengan menagajukan Praperadilan sebagaimana yang telah difatarkan berdasarkan Nomor Register : 28/Pid.Pra/2021/PN.MDN tertanggal 28 Mei 2021 kemarin.
“Guna menguji apakah perbuatan Polsek Medan Timur memang dapat dibenarkan secara hukum atau sebaliknya karena sebagaimana yang diketahui secara hukum ketika seorang Tersangka ditetapkan sebagai DPO maka sudah kewajiban dari pihak kepolisian untuk menangkapanya. Hal tersebut sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam menegakan hukum,” sebut Irvan lagi.
Maka jelas Iravan lagi, LBH Medan menduga perbuatan Pihak Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 dan 21 KUHP, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM). (red)








