MEDAN | kliksumut.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli, oknum berinisal EC, SH melakukan intimidasi kepada terdakwa Sobirin, sehingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa JPU diduga langgar Hak Azasi Manusia (HAM) dan kode prilaku jaksa.
“Kami (LBH Medan-red) menduga tindakan JPU tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 D, 28 G dan 28 I, Pasal 52 KUHAP, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Prilaku Jaksa pada Pasal 4 C dimana bahwa jaksa dilarang menggunakan kapasitas dan ororitasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau Psikis,” jelas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH.
Dalam hal ini juga Irvan menjelaskan bahwa peristiwa ini pada saat melakukan persidangan perkara pidana No.Reg: 477/Pid.B/2021/PN.Lbp dengan terdakwa atas nama Ahmad Sofian dan perkara pidana No.Reg: 520/Pid.B/2021/PN.Lbp dengan terdakwa atas nama Sobirin atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Baca juga: Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
“Pada tanggal 05 April 2021 telah berlangsung dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap kedua Terdakwa tersebut. Pembacaan Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) EC, SH terhadap Terdakwa a.n. Ahmad Sofian dan a.n. Sobirin. Kemudian LBH Medan selaku Penasehat Hukum kedua Terdakwa berkas terpisah, membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) Ahmad Sopian dan Mengajukan Nota Keberatan Sobirin untuk 12 April 2021,” kata Irvan.
Pada pasca dibacakannya dakwaan atas Terdakwa Ahmad Sofian oleh JPU EC, SH diruangan persidangan Kejaksaan Cabang Labuhan Deli, JPU tersebut diduga pergi dari ruang sidang dan tidak kembali hingga ± 30 menit. Padahal Penasehat Hukum sebelumnya telah menyampaikan kepada majelis hakim untuk sidang selanjutnya setelah Dakwaan Ahmad Sofian dibacakan masuk kesidang dakwaan Sobirin.