JPU Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli Diduga Intimidasi Terdakwa Sobirin, LBH Medan: Diduga JPU Langar HAM dan Kode Prilaku Jaksa

Dugaan Kriminalisasi Terdakwa Ahmad Sofian Semakin Kuat, Saksi-Saksi Bantah BAP di Kepolisian
Suasana pengadilan (Ist)

“Ketika hakim membuka sidang Perkara a.n Terdakwa Sobirin dibuka dan terbuka untuk umum, namun saat ditanya mana jaksanya? Kemudian rekan sejawat Jaksa EC, SH menjawab jaksanya keluar pak, seketika itu Majelis Hakim yang diketahui ketuai oleh Munawar Hamidi, SH meminta untuk Jaksa EC, SH dipanggil dan membacakan Dakwaanya,” sebut Irvan lagi.

Kemudian JPU tersebut dipanggil oleh rekanya, namun ketika kembali keruang sidang rekan jaksa tersebut menyampaikan kepada majelis hakim “jika JPU EC, SH sedang ada urusan dan hakim tetap menunggu akhirnya setelah beberapa menit menunggu JPU EC,SH tak juga kunjung datang hingga kemudian hakim menskors sidang tersebut ± 30 menit.

Baca juga: DPD partai Golkar Tebingtinggi Gelar Safari Ramadhan, Basyaruddin: Mari ambil keberkahan di bulan Ramadhan



“LBH Medan menilai tindakan JPU EC, SH tersebut diduga tidak Profesional dan menghina kewibawaan persidangan serta tidak menghargai Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa. ternyata diketahui JPU EC, SH pergi dari ruang sidang tersebut diduga menelepon Terdakwa a.n. Sobirin dan diduga melakukan Intimidasi terhadap Terdakwa dengan mengatakan “Kenapa kau bisa kasih kuasa ke LBH MEDAN? Terdakwa menjawab “saya butuh bantuan dalam perkara saya bu” kemudian JPU EC, SH mengatakan “Kalau nanti Ahmad Sofian Bebas kau yang Kubenamkan (Kuberatkan)” katanya,” jelas Irvan lagi.

Oleh karena itu tindakan JPU EC,SH diduga telah melakukan Intimidasi/Ancaman terhadap Sobirin dan diduga agar tidak mengungkapkan kebenaran dalam perkara a quo yang mana faktanya memang Ahmad Sofian tidak pernah melakukan pencurian seperti yang didakwakan kepadanya yang mana dalam hal ini Ahmad Sofian diduga merupakan korban Kriminalisasi. (wl)

Pos terkait