Praktisi Hukum Ingatkan Penegak Hukum Jaga Independensi, Soroti Pentingnya Supremasi Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Praktisi Hukum Ingatkan Penegak Hukum Jaga Independensi, Soroti Pentingnya Supremasi Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Robert Tarigan SH, seorang advokad dan jurnalist dalam kasus eks Jampidsus agar seluruh lembaga Negara komitmen terhadap peinsip hukum dengan saling menghormati kewenangan konstitusional masing masing

KLIKSUMUT,COM  | KARO – Praktisi hukum sekaligus advokat Robert Tarigan, SH mengingatkan seluruh lembaga negara agar tetap berkomitmen menjaga prinsip negara hukum dengan saling menghormati kewenangan konstitusional masing-masing. Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan, menjaga objektivitas demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Robert Tarigan saat menanggapi dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani tim investigasi gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, ketika diwawancarai wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Minggu (12/7/2026).

Menurut Robert Tarigan, independensi dalam proses penegakan hukum merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Penegakan hukum harus berlangsung secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Jangan sampai muncul persepsi adanya politik saling sandera dalam proses penegakan hukum karena hal itu dapat merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Robert Tarigan.

Pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis itu menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan undang-undang. Karena itu, setiap institusi harus menghormati batas kewenangannya tanpa memasuki ranah lembaga lain.

Menurutnya, setiap tindakan maupun pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik atau memberikan kesan adanya intervensi terhadap proses hukum dapat berdampak negatif terhadap kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

“Penyidik Polri harus diberikan keleluasaan menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Dukungan terhadap independensi penyidik menjadi syarat penting agar proses pemberantasan korupsi berjalan objektif dan memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.

Robert menambahkan, Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum harus menempatkan hukum sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian persoalan.

Bacaan Lainnya

“Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Setiap institusi memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan yang sama, yakni menjaga kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, setiap lembaga harus menghormati batas kewenangan yang telah ditetapkan konstitusi dan undang-undang,” katanya.

Robert Tarigan menilai konsekuensi sebagai negara hukum adalah seluruh persoalan wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui asumsi, perang opini, tekanan kekuasaan maupun tindakan yang dapat menimbulkan kesan intimidasi terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Polisi Sita Rp543 Miliar dan 74 Kg Emas, Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLN hingga Asabri

Ia berharap Polri maupun Kejaksaan Agung dapat memberikan teladan dalam menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan ujian nyata bagi komitmen negara dalam menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penanganannya harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, status sosial maupun afiliasi politik. Negara membutuhkan transparansi dan penindakan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat semakin kuat,” tegasnya.

Robert juga menyinggung masih adanya persepsi publik bahwa hukum kerap dianggap lunak terhadap kalangan elite namun keras kepada masyarakat kecil.

“Untuk mengikis pandangan tersebut, seluruh aparat penegak hukum, baik KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan harus memproses setiap pihak yang diduga terlibat tanpa membedakan statusnya,” ujarnya.

Robert Tarigan menilai penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi momentum penting dalam menguji integritas sistem penegakan hukum Indonesia.

“Ini menjadi kabar baik dalam semangat pemberantasan korupsi. Namun kabar buruknya, dugaan tersebut melibatkan seorang penegak hukum sekelas mantan Jampidsus Kejaksaan Agung. Perkara ini menjadi ujian besar bagi integritas dan akuntabilitas sistem penegakan hukum Indonesia,” katanya.

Di akhir keterangannya, Robert Tarigan mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga guna menghindari kesalahpahaman yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat.

“Sinergi dan koordinasi antarinstansi harus terus diperkuat. Pada dasarnya Polri, Kejaksaan Agung maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan serta memberantas korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

BACA JUGA: Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Publik Soroti Integritas Penegak Hukum

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa inisial FA yang disampaikan penyidik merujuk kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti

Pos terkait