KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek batu bara melibatkan sejumlah perusahaan besar terus bergulir. Kepolisian telah memeriksa 15 saksi setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda, dengan salah satu nama yang menjadi sorotan adalah pengusaha properti ternama Tan Kian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa status Tan Kian hingga saat ini masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret transaksi proyek batu bara yang diduga melibatkan sejumlah entitas, termasuk PT PLN, PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (8/7/2026) di berbagai lokasi di Jakarta Selatan hingga Bogor.
Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya ruko dan indekos di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Di kawasan Cipete Selatan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp67 miliar dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
BACA JUGA: Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Publik Soroti Integritas Penegak Hukum
Sementara di rumah yang berada di kawasan Sentul, polisi kembali menemukan aset dalam jumlah fantastis berupa uang tunai mencapai Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp543 miliar, belum termasuk nilai emas yang masih dalam proses penghitungan.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul seluruh aset tersebut, termasuk melakukan penelusuran kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengkaji keterkaitannya dengan status kawasan yang dikelola PT Sentul City Tbk.
Siapa Tan Kian?
Nama Tan Kian bukan sosok asing di dunia properti Indonesia.
Ia dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia, pengembang yang fokus membangun properti premium di kawasan Mega Kuningan dan Sudirman, Jakarta.
Perusahaannya masuk kategori boutique developer, yakni pengembang eksklusif yang hanya menggarap proyek-proyek properti kelas premium dengan jumlah terbatas.
Sejumlah proyek prestisius yang pernah dikembangkan grup tersebut antara lain:
– Pacific Place Jakarta
– JW Marriott Jakarta
– The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
– The Ritz-Carlton Pacific Place
– Millennium Centennial Center
– South Hills Apartment
– Sahid Sudirman Center
– Botanica Apartment
– The Plaza Office Tower
Tak hanya di Jakarta, Tan Kian juga diketahui memiliki sekitar 60 vila resort di Pulau Bintan dengan nilai investasi mencapai 65 juta dolar Amerika Serikat.
Ia juga terlibat dalam pengembangan kawasan kota mandiri Millennium City di Parung Panjang bersama Hanson International.
Sebelum menjadi salah satu pengembang properti ternama, Tan Kian memulai bisnis keluarga di sektor perdagangan udang dan tekstil sebelum akhirnya berekspansi ke industri properti.
Pada 2016, kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS, sehingga masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.
Sejak 2017, operasional perusahaan telah dijalankan oleh generasi ketiga keluarga, yakni Nicholas Tan, sementara Tan Kian tetap berperan sebagai konseptor dan penasihat strategis perusahaan.
Selain aktif di dunia bisnis, ia juga dikenal sebagai anggota Jakarta Property Institute, organisasi yang bergerak dalam pengembangan kota berkelanjutan.
Nama Tan Kian sebenarnya sudah beberapa kali muncul dalam berbagai perkara korupsi besar.
Pada 2008, Kejaksaan Agung sempat menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara.
Saat itu, penyidik menduga terdapat aliran dana sekitar 13 juta dolar AS.
Namun, penyidikan dihentikan pada 2009 setelah dana tersebut dikembalikan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian.
Namanya kembali mencuat ketika kasus Asabri diusut ulang pada 2021, menyusul dugaan adanya aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.
Tan Kian juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara Jiwasraya pada 2019 dan 2020 terkait dugaan kerja sama proyek properti bersama Benny Tjokro, termasuk pembangunan apartemen South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, ia diduga menyediakan lahan berstatus clean and clear untuk pembangunan proyek, sementara pembiayaan konstruksi dilakukan melalui skema prapenjualan unit apartemen.
BACA JUGA: Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Keterkaitan dengan Kafe de’Clan Cipete, Tegaskan Tetap Fokus Tangani Kasus Korupsi
Meski namanya beberapa kali disebut dalam perkara korupsi besar sejak 2008 hingga kini, Tan Kian belum pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara Plaza Mutiara dihentikan.
Kuasa hukumnya pada 2025 juga menyatakan bahwa seluruh transaksi kliennya dengan Benny Tjokro telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan, dengan hasil yang menyatakan transaksi tersebut sah dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, pemeriksaan saksi dilakukan di 11 lokasi berbeda.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari petugas keamanan, sopir pribadi, penghuni rumah, hingga karyawan perusahaan money changer.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah uang tunai ratusan miliar rupiah, emas batangan, maupun aset lainnya memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Kami masih melakukan pembuktian terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Budi.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan polisi belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. (KSC/Kompas)








