Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Publik Soroti Integritas Penegak Hukum

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Publik Soroti Integritas Penegak Hukum
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan penetapan tersangka. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah menjadi sorotan nasional lantaran ia merupakan sosok yang sebelumnya dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia, termasuk kasus PT Asabri.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi serta serangkaian penggeledahan.

BACA JUGA: Penggerebekan Petinggi Jampidsus, Ujian Besar Supremasi Hukum dan Integritas Penegak Hukum

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Irjen Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” sambungnya.

Dalam penjelasannya, Irjen Totok menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun kasus korupsi lainnya.

Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan keuntungan tertentu dalam penanganan perkara hukum.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kini juga diatur dalam KUHP baru Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b.

Penetapan tersangka terhadap mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut langsung memicu perhatian publik, terutama terkait integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan pihak swasta berinisial DR, yang diketahui bernama Don Ritto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi.

Berdasarkan laporan detiknews, Don Ritto diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang tengah diusut Kortas Tipidkor Polri.

Irjen Totok mengungkapkan bahwa Don Ritto telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” tegas Totok.

BACA JUGA: Polri Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus ini dinilai menjadi ujian besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Indonesia. Publik kini menunggu langkah lanjutan Polri dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU tersebut secara transparan dan profesional. (KSC)

Pos terkait