GAMPNI Desak Pemkot Gunungsitoli Tindak Tegas PT. Allam Dayawicaksana

GAMPNI Desak Pemkot Gunungsitoli Tindak Tegas PT. Allam Dayawicaksana
Helpin Zebua, Pimpinan Aksi. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) Kota Gunungsitoli akan menggelar aksi damai untuk menyoroti dugaan pelanggaran hak- hak pekerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Aksi ini dipicu oleh nilai kontrak kerja sama outsourcing senilai Rp.2,9 miliar yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaannya.

Aksi damai tersebut akan dipusatkan di dua titik, yakni Kantor Wali Kota Gunungsitoli dan Kantor DPRD Kota Gunungsitoli pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di alun- alun Kota Gunungsitoli dengan estimasi peserta lebih dari 100 orang. Aksi ini akan dipimpin langsung oleh Helpin Zebua selaku koordinator lapangan GAMPNI.

“Kami tidak main- main. Ini soal harkat dan martabat pekerja. Negara hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rakyatnya dieksploitasi,” tegas Helpin Zebua dalam keterangannya kepada media Kliksumut.com, Sabtu, 11 Juli 2026.

BACA JUGA: Warga Nias Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Kapolda Evaluasi dan Copot Kapolres Nias

Dalam aksi tersebut, GAMPNI secara khusus menyoroti PT. ALLAM DAYAWICAKSANA yang menjadi perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing pada kontrak Rp.2,9 miliar tersebut.

Berdasarkan investigasi dan pengaduan yang diterima GAMPNI dari para pekerja, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut. GAMPNI menemukan adanya praktik pemotongan upah secara sepihak tanpa dasar yang jelas yang diterima oleh para pekerja. Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji juga terjadi berulang kali sehingga sangat merugikan pekerja dan keluarganya.

Lebih lanjut, GAMPNI juga mendapati bahwa perusahaan tidak memberikan kontrak kerja secara tertulis kepada para pekerja. Kondisi ini membuat status dan hak- hak pekerja menjadi tidak jelas dan rentan. Para pekerja juga tidak pernah diberikan slip gaji sebagai bukti pembayaran yang sah setiap bulannya.

Tidak hanya itu, GAMPNI mencatat adanya praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur sesuai dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan. Terakhir, terkait jaminan sosial, status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan para pekerja juga belum jelas hingga saat ini.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini pelanggaran hak dasar pekerja. Uang negara Rp. 2,9 miliar dikucurkan, tapi pekerjanya justru dizalimi,” ujar Helpin.

Melalui aksi damai ini, GAMPNI menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD. Pertama, GAMPNI menuntut agar upah pekerja dibayarkan sesuai dengan haknya dan menghentikan segala bentuk pemotongan upah yang tidak sesuai aturan.

Kedua, GAMPNI menolak segala bentuk pemotongan upah secara sepihak dan mendesak Pemkot untuk mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada PT. ALLAM DAYAWICAKSANA.

BACA JUGA: Wabup Nias Barat Tegaskan Prioritas Program Berdampak Langsung untuk Masyarakat di Tengah Tantangan Fiskal

Ketiga, GAMPNI meminta pemerintah memberikan kepastian kerja dan jaminan sosial bagi para pekerja. Hal ini meliputi kewajiban perusahaan untuk memberikan kontrak kerja, slip gaji, dan memastikan seluruh pekerja terdaftar aktif dalam BPJS.

GAMPNI mendesak Wali Kota Gunungsitoli dan DPRD segera memanggil perusahaan terkait, melakukan audit terhadap pelaksanaan kontrak, serta memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan pekerja.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Jika tuntutan tidak diindahkan, maka aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar akan kami lakukan,” pungkas Helpin.

GAMPNI memastikan aksi akan berjalan damai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait