CATATAN REDAKSI: Waliyono, S.Sos., M.I.Kom
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Publik kembali dikejutkan oleh penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan seorang petinggi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi, sebuah money changer, dan sebuah kafe, serta menyita uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, dokumen, hingga barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Terlepas dari siapa yang nantinya terbukti benar atau salah, peristiwa ini menjadi salah satu momentum paling penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Publik kini menyaksikan dua institusi penegak hukum terbesar di negeri ini berada dalam pusaran perkara yang sangat sensitif.
Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar tentang siapa yang sedang diperiksa, melainkan apakah hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu.
BACA JUGA: Proyek Lampu Pocong “Senyap” Ditenggelam Massa, HMI Cabang Medan Menuntut Aparat Penegak Hukum Menindaklanjutinya
Dalam negara hukum, tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap proses penyelidikan. Polisi memiliki kewenangan melakukan penyidikan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Demikian pula Kejaksaan selama ini memiliki kewenangan menindak siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Justru karena kedua lembaga sama-sama memiliki kewenangan besar, profesionalisme menjadi harga mati.
Masyarakat tentu berharap proses hukum ini tidak berubah menjadi pertarungan ego kelembagaan yang justru menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa tidak boleh ada institusi yang merasa paling benar atau paling kebal hukum. Menurutnya, apabila aparat penegak hukum diduga melakukan pelanggaran, maka proses hukum harus tetap berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan politik ataupun opini publik. Ia juga berulang kali mengingatkan bahwa supremasi hukum hanya akan terwujud apabila seluruh aparat penegak hukum bersedia diawasi dan diproses sesuai aturan ketika diduga melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut sangat relevan dengan situasi saat ini.
Ironisnya, selama bertahun-tahun Kejaksaan Agung berada pada puncak kepercayaan publik berkat keberhasilannya membongkar berbagai mega korupsi, mulai dari timah, minyak goreng, BTS, hingga berbagai kasus besar lainnya.
Di sisi lain, Polri juga tengah berupaya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui reformasi internal dan pemberantasan korupsi.
Karena itu, benturan persepsi antara dua institusi ini justru menjadi ujian yang sesungguhnya.
Publik tidak membutuhkan drama antarlembaga.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, buktikan di pengadilan.
Apabila tidak terbukti, nama baik pihak yang diperiksa harus dipulihkan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus menjadi fondasi utama. Penggeledahan bukanlah vonis. Penyitaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Seluruh proses masih harus diuji melalui mekanisme penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Di sinilah kedewasaan negara diuji.
Presiden sebagai kepala pemerintahan perlu memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik institusional yang dapat mengganggu stabilitas penegakan hukum.
Lebih jauh lagi, Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, hingga pengawas internal masing-masing institusi harus mengawal proses ini secara objektif.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang.
Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi penegak hukum.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Tak Ambil Alih Kasus Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejagung
Kepercayaan publik merupakan modal terbesar dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat mulai meragukan independensi aparat, maka efek jera terhadap pelaku korupsi juga akan melemah.
Apabila kasus ini ditangani secara terbuka, profesional, dan bebas intervensi, justru Indonesia akan menunjukkan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan.
Sebaliknya, apabila proses hukum diwarnai tarik-menarik kekuasaan, saling serang antarlembaga, atau intervensi politik, maka yang kalah bukan hanya satu institusi.
Yang kalah adalah kepercayaan rakyat terhadap negara hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, publik tidak sedang memilih berpihak kepada Polri ataupun Kejaksaan.
Publik berpihak kepada kebenaran.
Karena dalam negara demokrasi, hukum seharusnya tidak mengenal jabatan, seragam, ataupun kekuasaan.
Hukum hanya mengenal satu prinsip: semua warga negara sama di hadapan hukum.
Penulis adalah pemimpin Umum media online klisumut.com







