KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI – Komitmen jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MS (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap melalui operasi undercover buy yang dilakukan personel Polsek Pantai Cermin bersama Satresnarkoba Polres Sergai.
Penangkapan berlangsung di rumah pelaku yang berada di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Polres Sergai Tegaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Perbaungan Masih Berproses, Tersangka Sudah Masuk DPO
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, SH, bersama Ubur Ubur Team melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Erikson, petugas kemudian menerapkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan aktivitas transaksi yang dilakukan pelaku.
Saat MS hendak menyerahkan narkotika kepada calon pembeli yang merupakan petugas menyamar, tim langsung melakukan penyergapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,8 gram.
– Satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyimpan sabu.
– Satu bungkus plastik berisi klip-klip transparan kosong.
– Uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka MS bukanlah orang baru dalam kasus narkotika karena merupakan seorang residivis.
“Benar, pelaku berinisial MS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan. Satresnarkoba Polres Sergai juga pernah menangani pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika,” kata Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
BACA JUGA: Polres Sergai Tegaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Perbaungan Masih Berproses, Tersangka Sudah Masuk DPO
“Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat komitmen bersama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika, dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (KSC)
Reporter: Liberti Lubis








