KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengulang atau menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga efektivitas sistem penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar-aparat penegak hukum.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
BACA JUGA: KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Dugaan Korupsi Kembali Guncang Pemerintahan Daerah
Meski tidak mengambil alih perkara, KPK menegaskan tetap membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila diperlukan dalam proses penanganan kasus yang tengah berjalan.
Menurut Budi, koordinasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana guna memastikan proses hukum berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
KPK juga menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum yang ditangani masing-masing institusi berjalan maksimal sehingga dapat mengungkap tindak pidana secara menyeluruh.
“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.
Penyidik Kejagung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam berbagai pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Menariknya, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sempat melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi Program MBG sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Pada 8 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut. Namun, setelah Kejaksaan Agung bergerak lebih dulu dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, KPK memutuskan menghentikan sementara proses penyelidikannya.
Keputusan penghentian sementara itu diumumkan pada 17 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK menegaskan bahwa penghentian tersebut bersifat sementara dan bukan penghentian permanen.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian luas masyarakat karena program tersebut merupakan salah satu agenda strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
BACA JUGA: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Satu Orang Mangkir dari Pemeriksaan
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, penunjukan yayasan, hingga pengadaan barang dan jasa dinilai berpotensi menghambat tujuan program serta merugikan keuangan negara.
Dengan penegasan KPK untuk tidak menduplikasi penanganan perkara yang telah ditangani Kejagung, publik kini menantikan perkembangan proses hukum terhadap para tersangka serta upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang menyita perhatian nasional tersebut. (KSC)







