Oleh: Waliyono, S.Sos., M.I.Kom
KLIKSUMUT.COM – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka menjadi salah satu peristiwa hukum paling menyita perhatian publik sepanjang 2026. Kasus ini bukan sekadar menyangkut seorang pejabat tinggi penegak hukum, melainkan menjadi ujian nyata bagi integritas sistem peradilan pidana Indonesia. Informasi mengenai penetapan tersangka dan pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung telah diumumkan secara resmi dalam konferensi pers aparat penegak hukum.
Publik tentu memiliki ekspektasi besar. Selama bertahun-tahun, Jampidsus dikenal sebagai institusi yang berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi kelas kakap. Berbagai kasus besar berhasil diungkap dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Namun, ketika seorang mantan pimpinan lembaga tersebut justru berhadapan dengan proses hukum, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai benar atau tidaknya tuduhan, tetapi juga tentang seberapa kuat sistem hukum mampu mengadili aparatnya sendiri.
BACA JUGA: Kejagung Ralat Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tetap Berstatus Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi
Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Negara hukum tidak boleh mengenal istilah “kebal hukum”. Jabatan, kekuasaan, maupun prestasi masa lalu tidak boleh menjadi tameng yang menghalangi proses penegakan hukum. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dihakimi hanya karena telah berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk membuktikan bahwa reformasi penegakan hukum tidak berhenti pada slogan. Transparansi proses penyidikan, profesionalisme penyidik, independensi penuntut umum, hingga objektivitas hakim akan menjadi perhatian masyarakat. Sedikit saja muncul kesan adanya intervensi, konflik kepentingan, atau perlakuan istimewa, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan kembali terkikis.
Di sisi lain, sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam pelimpahan perkara menunjukkan adanya upaya menjaga keberlanjutan proses hukum agar berjalan efektif dan profesional. Langkah tersebut patut diapresiasi selama tetap mengedepankan akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.
Peristiwa ini juga mengajarkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada figur. Sistem harus lebih kuat daripada individu. Pergantian pejabat tidak boleh menghambat penyelesaian perkara ataupun melemahkan semangat antikorupsi. Justru, institusi yang sehat adalah institusi yang mampu membersihkan dirinya sendiri ketika ada dugaan pelanggaran oleh pejabatnya.
BACA JUGA: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Ke depan, publik berharap proses hukum berjalan cepat namun tetap cermat. Jangan sampai perkara besar berubah menjadi ruang tarik-menarik kepentingan politik maupun persaingan antarlembaga. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan opini publik ataupun tekanan kelompok tertentu.
Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang berani sekaligus adil. Berani menindak siapa pun tanpa pandang jabatan, tetapi juga adil dengan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara. Jika prinsip tersebut mampu diwujudkan dalam perkara ini, maka kasus mantan Jampidsus justru dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan lahirnya putusan pengadilan yang benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah, proses yang transparan, serta penghormatan terhadap due process of law. Hanya dengan cara itulah hukum akan benar-benar menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. (**)







