KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan sebelumnya mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Setelah sempat menyebut Febrie berstatus saksi, Kejagung kini menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, status tersangka Febrie tetap berlaku meskipun Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru untuk mengambil alih penanganan perkara dari tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
BACA JUGA: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
“Masih tersangka,” tegas Anang dalam pernyataan ralat yang disampaikan pada Kamis (16/7/2026) pagi saat di konfirmasi KLIKSUMUT.COM melalui selularnya.
Menurut Anang, ketiga perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PLTU Batubara, Asabri, serta perkara utang-piutang Krakatau Steel (KS).
Sebelumnya, pada Rabu siang, Kejagung sempat menyampaikan bahwa status hukum Febrie berubah menjadi saksi seiring diterbitkannya sprindik umum yang baru.
Namun, setelah dilakukan penjelasan lebih lanjut, Kejagung menyatakan informasi tersebut tidak tepat.
Anang menjelaskan, sprindik umum yang baru diterbitkan merupakan langkah Kejaksaan untuk memulai kembali proses penyidikan sejak awal sekaligus sebagai tindak lanjut pengambilalihan penanganan perkara dari kepolisian.
Meski demikian, penerbitan sprindik baru tersebut tidak menghapus hasil penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri, termasuk penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR).
Kapuspenkum menegaskan bahwa belum adanya penetapan tersangka dalam sprindik baru bukan berarti status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi gugur.
“Sprindik umum yang baru diterbitkan tidak menggugurkan hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri. Dengan demikian, status tersangka tetap berlaku,” jelas Anang.
Ia menambahkan, seluruh hasil penyidikan yang telah diserahkan oleh penyidik kepolisian tetap menjadi bagian dari proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
“Dengan demikian, tidak menggugurkan status tersangka. Tetap kita terima,” ujarnya.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Brigjen Polri Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Ikut Diusut
Pengambilalihan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan disebut sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut.
Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, Kejagung menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah hingga saat ini masih sebagai tersangka, bukan saksi sebagaimana sempat disampaikan sebelumnya. (KSC)








