Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Langkah tersebut dilakukan setelah proses pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu (15/7/2026). Dengan diterbitkannya sprindik baru, penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.

Dalam dokumen penyidikan terbaru, nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tercantum dengan status sebagai saksi.

BACA JUGA: Polemik Penetapan Tersangka Mantan Jampidsus: Ujian Independensi Penegakan Hukum dan Sinergi Polri–Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perubahan administrasi tersebut.

“Ya, statusnya masih saksi,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa perubahan status dalam sprindik baru tidak otomatis menggugurkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polri. Menurutnya, Kejagung masih akan mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilimpahkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Ia menjelaskan, sejak sprindik baru diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Kita terima dulu seluruh dokumen dan barang bukti, kemudian dipelajari secara formil maupun materiil. Setelah itu penyidik akan menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.

Tiga Perkara yang Disidik
Kejagung mengungkapkan bahwa tiga sprindik tersebut mencakup:
1. Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel.
2. Dugaan korupsi terkait perkara PLTU PLN (blackout).
3. Dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PT Asabri.

BACA JUGA: Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ini Tugas, Wewenang, dan 12 Kasus Mega Korupsi yang Ditangani Kejagung

Selain menerbitkan sprindik baru, Kejagung juga telah membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan penyidik, sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mempercepat proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

Hingga Rabu sore, Kejagung menyatakan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Penyidik masih fokus mempelajari seluruh barang bukti yang diterima dari Polri sebelum memanggil pihak-pihak terkait.

Anang juga tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan status hukum apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)

Pos terkait