Oleh: Ahmad Fadhly Roza
KLIKSUMUt.COM | MEDAN – Penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memantik perhatian luas publik. Peristiwa ini tidak lagi dipandang semata sebagai proses hukum terhadap seorang mantan pejabat negara, melainkan telah berkembang menjadi isu yang mengundang beragam persepsi mengenai hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Dalam negara hukum (rechtstaat), prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum, termasuk pejabat tinggi negara maupun mantan aparat penegak hukum. Namun, prinsip tersebut hanya akan bermakna apabila penegakan hukum dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun di luar koridor hukum.
Polemik yang berkembang di tengah masyarakat bukan semata karena adanya penetapan tersangka, melainkan karena munculnya pertanyaan mengenai konsistensi proses penegakan hukum. Sebagian kalangan menilai proses tersebut berlangsung relatif cepat, sementara berbagai informasi yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik—seperti dugaan penemuan uang tunai dan emas batangan yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus—belum pernah memperoleh penjelasan secara terbuka ataupun dikonfirmasi melalui proses hukum yang dapat diketahui publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan dalam penegakan hukum.
Di saat yang sama, berkembang pula persepsi adanya ketegangan hubungan antara Polri dan Kejaksaan menyusul penanganan sejumlah perkara besar yang melibatkan kedua institusi. Meski persepsi tersebut belum tentu mencerminkan kondisi yang sebenarnya, spekulasi mengenai adanya rivalitas, saling mengawasi, bahkan dugaan saling membalas antarlembaga menjadi isu yang terus bergulir di ruang publik.
Apabila persepsi tersebut tidak dikelola dengan baik melalui komunikasi yang terbuka dan penegakan hukum yang konsisten, dampaknya bukan hanya terhadap citra kedua institusi, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam mewujudkan supremasi hukum.
BACA JUGA: Ketika Polisi Menggeledah Rumah Jaksa, Siapa Sebenarnya yang Sedang Diadili?
Masyarakat pada hakikatnya tidak menghendaki adanya persaingan di antara aparat penegak hukum. Sebaliknya, publik berharap Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun lembaga penegak hukum lainnya dapat bersinergi menjalankan fungsi masing-masing secara profesional. Perbedaan kewenangan seharusnya menjadi kekuatan untuk saling melengkapi, bukan alasan untuk saling berhadapan.
Lebih dari itu, setiap penetapan tersangka harus benar-benar berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik, kepentingan politik, maupun dinamika hubungan antarlembaga. Penegakan hukum yang terkesan tergesa-gesa berpotensi memunculkan persepsi kriminalisasi atau balas dendam, meskipun anggapan tersebut belum tentu memiliki dasar yang benar.
Karena itu, asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah harus tetap menjadi fondasi dalam setiap proses hukum. Setiap orang tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menghormati asas tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan bahwa proses peradilan berjalan secara adil.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap seluruh aparat penegak hukum mampu menjaga independensi dari segala bentuk intervensi. Penegakan hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun persepsi kemenangan suatu institusi ataupun menunjukkan superioritas kelembagaan. Orientasi utamanya harus tetap pada pencarian kebenaran materiil, kepastian hukum, serta terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat.
Momentum ini seharusnya menjadi pengingat bagi Polri dan Kejaksaan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergi kelembagaan. Kedua institusi memiliki mandat konstitusional yang sama, yakni menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap perbedaan kewenangan harus dikelola dalam semangat kolaborasi, bukan kompetisi.
Apabila terdapat bukti yang kuat, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila terdapat keraguan mengenai prosedur maupun kecukupan alat bukti, mekanisme hukum seperti praperadilan maupun persidangan harus dihormati sebagai bagian dari due process of law. Mekanisme tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Sepak Bola Indonesia Maju Tanpa KKN: Saatnya Prestasi Dibangun dengan Kejujuran dan Kemampuan
Pada akhirnya, polemik penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus hendaknya tidak dipandang sebagai pertarungan antara Polri dan Kejaksaan. Yang dibutuhkan masyarakat bukanlah konflik antarlembaga, melainkan penegakan hukum yang konsisten, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Harapan terbesar publik adalah agar peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Polri dan Kejaksaan diharapkan mampu menunjukkan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud melalui profesionalisme, integritas, dan kerja sama yang saling menguatkan. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan dan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. (KSC)
Penulis: Pengacara Kota Medan dan Dosen di salah satu Universitas di Medan






