Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ini Tugas, Wewenang, dan 12 Kasus Mega Korupsi yang Ditangani Kejagung

Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ini Tugas, Wewenang, dan 12 Kasus Mega Korupsi yang Ditangani Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2026).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Sorotan tersebut muncul setelah adanya penugasan prajurit TNI untuk melakukan pengamanan di kediamannya, bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di kawasan Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya permintaan pengamanan terhadap rumah dinas pejabat di lingkungan institusi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bukan hanya diberikan kepada Jampidsus Febrie Adriansyah, melainkan juga kepada sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan lainnya.

“Memang untuk ini memang terkait itu memang ada,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Brigjen Polri Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Ikut Diusut

Ia menegaskan, pola pengamanan seperti itu telah lama diterapkan sejak keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

“Itu sudah lama. Tidak hanya Jampidsus, beberapa Jaksa Agung Muda lainnya juga mendapatkan pengamanan, termasuk di daerah,” jelasnya.

Apa Itu Jampidsus?

Jampidsus merupakan unsur pelaksana Kejaksaan Agung yang bertugas membantu Jaksa Agung dalam menangani tindak pidana khusus.

Kedudukan dan kewenangan Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus memiliki tugas utama menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Ruang lingkup tugas tersebut meliputi:
– Penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi.
– Penanganan pelanggaran HAM berat.
– Prapenuntutan dan penuntutan.
– Pemeriksaan tambahan.
– Penghentian penuntutan sesuai ketentuan hukum.
– Pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
– Pengajuan upaya hukum.
– Eksaminasi surat dakwaan maupun putusan.
– Pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat.
– Penyitaan aset untuk pembayaran denda dan uang pengganti.
– Penanganan perkara yang merugikan perekonomian negara.

Peran Jampidsus sangat strategis karena menjadi ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi berskala besar yang berdampak terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.

Tangani 12 Kasus Mega Korupsi

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada 24 Juni 2026 lalu, Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menangani 12 perkara strategis dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Menurutnya, fokus pemberantasan korupsi diarahkan pada perkara-perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Pemberantasan korupsi harus fokus pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara maupun program pemerintah,” kata Febrie.

Berikut 12 perkara besar yang ditangani Jampidsus:

1. Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk (2015–2022)
Kerugian negara dan perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp300,003 triliun, disertai kerusakan lingkungan dalam skala besar.

2. Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (2018–2023)
Kerugian negara mencapai Rp285,017 triliun.

3. Korupsi Dana Investasi PT Asabri (2012–2019)
Kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.

4. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (2008–2018)
Kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

5. Korupsi Fasilitas Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Kerugian keuangan negara Rp6,047 triliun, sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp12,312 triliun.

6. Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group
Kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun ditambah USD7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,92 triliun.

7. Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
Kerugian negara mencapai USD609,81 juta atau sekitar Rp8,819 triliun.

8. Korupsi BTS 4G Kominfo (2020–2022)
Kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun.

9. Korupsi Impor Besi dan Baja Paduan
Kerugian keuangan negara Rp1,06 triliun, sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp18,89 triliun.

10. Korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai
Kerugian negara sebesar Rp183 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp1,646 triliun.

11. Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek (2019–2022)
Perkara ini menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang telah divonis 10 tahun penjara.

12. Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (2025–2026)
Kasus masih terus dikembangkan. Sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara auditor BPKP masih menghitung nilai kerugian negara.

BACA JUGA: Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik Proyek Rp1 Triliun BGN, Ini Alasannya

Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp131,5 Triliun

Selain mengungkap berbagai kasus besar, Febrie Adriansyah juga memaparkan capaian pemulihan aset negara sepanjang periode 2020 hingga 2026.

Menurutnya, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp131,5 triliun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rinciannya meliputi:
– Tahun 2020: Rp8,3 triliun
– Tahun 2021: Rp22,6 triliun
– Tahun 2022: Rp6,3 triliun
– Tahun 2023: Rp24,4 triliun
– Tahun 2024: Rp4,6 triliun
– Tahun 2025: Rp24,5 triliun
– Tahun 2026: Rp40,5 triliun

Secara keseluruhan, nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp131.527.786.065.164,89.

Febrie menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara penyidik tindak pidana khusus dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Dengan besarnya perkara yang ditangani dan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, posisi Jampidsus menjadi salah satu elemen paling strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak heran, berbagai dinamika yang berkaitan dengan institusi tersebut, termasuk pengamanan terhadap para pejabatnya, terus menjadi perhatian publik. (KSC/beberapa sumber)

Pos terkait